GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja yang dilakukan oleh PT. Bank Sulutgo cabang Limboto. Pemberian kredit investasi itu dinilai tidak wajar.
Sebab tiga debitur menerima nilai uang yang fantastik yakni mencapai Rp 23 Miliar. Kali ini, dua oknum pejabat di BSG Limboto ditetapkan tersangka, Senin (8/11/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohammad Kasad mengatakan tim jaksa penyidik di bidang tindak pidana khusus Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap HU.
Dimana HU saat itu menjabat sebagai Pimpinan Bank Sulutgo periode 2015 sampai dengan 2017. Kemudian ada juga nama AAM alias Andi yang merupakan analis divisi pemasaran dana pada Kantor Pusat PT. Bank Sulutgo di Manado. Saat itu peran AMM adalah Kepala Seksi Pemasaran dan Kredit pada Bank SulutGo cabang Limboto periode 2014 sampai 2016.
Dari hasil penyelidikan keduanya tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di Bank SulutGo.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan lebih kurang selama enam jam. Setelah itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka Kejati Gorontalo.
Akibat perbuatannya tersangka AAM alias andi disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
“Sementara tersangka HU, melakukan penyimpangan kewenangan yang disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,” pungkasnya. (Sari/gopos)