GOPOS.ID, GORONTALO – Proyek pembangunan kanal Tanggidaa di Gorontalo rupanya tidak hanya meninggalkan sederet masalah sosial, namun juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Indikasi itulah yang kini sedang ditelusuri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo belakangan ini. Terbaru, lembaga Adhyaksa itu sedang menghitung potensi kerugian negara terhadap proyek bernilai miliaran rupiah itu setelah adanya laporan dari masyarakat atas indikasi korupsi proyek yang sempat tertunda pekerjaannya ini.
“Kami hari ini sedang melaksanakan pengecekan untuk kanal Tanggidaa. Insya Allah selesai hari ini juga,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nursurya di sela-sela perhitungan, Kamis (24/10/2024).
Dalam kroscek potensi kerugian negara kali ini, Kejati Gorontalo melibatkan unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Balai Wilayah Sungai (BWS) hingga unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo.
Selain melibatkan beberapa lembaga terkait, kata Aspidsus Nursurya, dalam perhitungan potensi kerugian negara ini pihaknya juga membawa sejumlah dokumen penting tentang proyek tersebut.
Menurut Nursurya, setelah beberapa bulan lalu menerima laporan masyarakat tentang adanya potensi korupsi di dalamnya, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan telah mengantongi dua alat bukti.
Olehnya, perkara proyek Tanggidaa ini statusnya telah dinaikkan menjadi proses penyidikan meski belum menetapkan siapa tersangkanya.
“Penetapan tersangkanya tinggal menunggu laporan tentang adanya kerugian negara ini,” katanya.(putra/gopos)