GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menyebut kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato, mencapai Rp306 juta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pohuwato Iwan Sofyan mengatakan, dugaan penyalahgunaan ADD Desa Buntulia Barat sebesar Rp306 juta tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato.
“Setelah proses penyidikan, terungkap negara mengalami kerugian sebesar Rp306 juta,” ujar Iwan, Kamis (18/1/2024).
Ditambahkan Iwan, perkara tersebut awalnya ditangani sendiri oleh Inspektorat Daerah dengan mengajukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp173 juta. Namun oknum kepala desa setempat tidak mampu memenuhi pengembalian dana tersebut.
“Sebelumnya Inspektorat itu memberikan waktu 10 bulan TGR namun tidak terpenuhi sehingga Inspektorat menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan,” jelas Iwan.
Saat ini kasus tersebut telah masuk dalam proses pemberkasan dan lembaga Adhyaksa itu masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkas.
“Kita masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkes, ketika sudah ada pemenuhan berkas akan dinaikan ke tahap selanjutnya,” tutup Sofyan.
Sebelumnya, Kejari Pohuwato telah melakukan penggeledahan Kantor Desa Buntulia Barat dan menemukan sejumlah dokumen di tahun 2019, 2020 dan 2021 sebagai bukti tambahan.(yusuf/gopos)