GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato memusnahkan sebanyak 9,35617 gram narkotika dan 1.748 obat terlarang yang merupakan barang bukti dari 64 perkara dan 32 tindak pidana, Kamis (13/10/2022).
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara tersebut telah mendapat putusan ketetapan hukum tetap (Inkracht) oleh Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan obat-obatan (Narkoba), senjata tajam, barang elektronik, dokumen, serta pupuk bersubsidi berjumlah 100 karung.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan beberapa cara, yaitu ditimbun, dibakar, diblender, kalau senjata tajam dipotong-potong,” ujar Endi
Kasie Intel Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan, menjelaskan barang bukti ini berasal dari puluhan kasus tindak pidana di wilayah Pohuwato.
“Hari ini sebanyak 64 perkara terdiri dari 32 tindak pidana narkotika, sebanyak 9,35617 gram dan 1.748 tablet/pil obat terlarang,” jelas Iwan
Pihaknya mengaku, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara berbeda-beda.
“Untuk narkoba dicampur dengan detergen dan di blender, sajam dirusak dengan alat. Kemudian pupuk bersubsidi sebanyak 100 karung ditimbun menggunakan alat berat,” tutup Iwan.(Yusuf/gopos)