No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

Admin by Admin
Selasa 27 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

Arfan Igirisa tersangka baru kasus korupsi BSG Cabang Limboto kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (SulutGo) Cabang Limboto pada 2015. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kembali menahan satu tersangka kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015.

Pada tahapan sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo berhasil menahan tersangka MDM alias Djamal. Ia merupakan direktur PT UD Agro Pratama, dengan kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp4 Miliar. Tersangka kedua ialah SM, direktur UD Fuiji, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp5 Miliar.

Ketiga ialah tersangka baru, Arfan Igirisa yakni selaku direktur PT. Putri Sinar Buana. Dugaan tintak pidana korupsi permberian kredit investasi dan modal kerja, sebesar Rp14.300.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus juta rupiah) kepada debitur PT. Putri Sinar Buana, oleh PT. BSG Cabang Limboto tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan dalam proses pengajuan kredit yang diajukan oleh tersangka, tidak sesuai sebagaimana mestinya. Dari proses analisa ternyata bertentangan dengan ketentuan dan aturan internal PT. BSG.

Baca Juga :  4 Pelaku Skimming Bank Sulutgo Ditangkap, 2 Diantaranya WNA

“Dengan total jumlah pinjaman sebesar empat belas milyar tiga ratus juta rupiah, dari PT. Bank SulutGo Cabang Limboto pada tahun 2015,” ungkap Armen di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (26/7/2021).

Armen membeberkan, dari yang tercantum dalam laporan hasil audit oleh Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwaktan Provinsi Gorontalo Nomor: LHA SR-01/PW31/06/2021 tanggai 28 Juni 2021, yang mana AI telah merugikan uang negara atau perekonomian negara.

“sebesar empat belas milyar dua ratus dua belas juta seratus lima puluh tiga ibu tiga putun tiga rupiah,” bebernya.

Armen mengatakan, setelah pemeriksaan ini AI akan ditahan dari Rutan di Polres Gorontalo selama 20 (dua) hari kedepan dengan menunggu proses persidangan.

Baca Juga :  Warga yang Nongkrong Hingga Larut Malam Dibubarkan Tim Ilato

“Untuk AI kami sangkakan pelanggaran Primar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tatus 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdara, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undarig-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Reputik Indoreia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi Jo Pasa l 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Di satu sisi pihak pengacara AI, Riki Moninca menegaskan pihaknya akan melaksanakan konferensi pers untuk mengklarifikasi masalah yang menimpa kliennya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan segera menggelarnya, teman-teman media nanti kami undang,” ucapnya. (Putra/Gopos).

Tags: BSGBSG Cabang Limbotodugaan kasus korupsi
Previous Post

Delapan Hari Tidak Ditemukan, Status Pencarian Tiga ABK Mina Maritim 138 Dihentikan

Next Post

Pemkot Gorontalo Alokasikan Rp5,9 Miliar khusus Insentif Nakes

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Marten Minta OPD Pacu Penataan Jalan Nani Wartabone dan Pusat Kuliner

Pemkot Gorontalo Alokasikan Rp5,9 Miliar khusus Insentif Nakes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.