GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, dan batang bukti perkara tindak pidana umum lainnya, Kamis (28/7/2022). Â Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, bersama pejabat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M. Rudy, mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ialah narkotika jenis ganja seberat 10 gram, tembakau 2 Sachet, sabu 18 gram, pipet kaca 11 buah, bong 6 buah, korek api gas 15 buah, dan 210 butir obat obatan.
Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga memusnahkan barang bukti pidana umum lainnya, antara lain rekap togel 4 box kecil, satu buah tas, dua buah dompet, minuman keras sebanyak 7,8 liter, senja tajam dua buah, satu buah kursi plastik, dan satu buah gunting.
“Pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” kata M Rudy dalam sambutannya.
Seluruh batang bukti narkotika maupun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di hancurkan dan dibakar.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan di Kejaksaan Negeri Gorontalo berpesan agar semua pihak baik dari masyarakat umum maupun penegak hukum bisa ikut bersama-sama memberantas peredaran minuman keras dan Narkotika.
“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tegas AKBP Ardi.(sari/gopos)