GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti (BB) 44 perkara berbagai tindak pidana selama periode 2020 hingga 2021, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (22/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Chairul Fauzi mengatakan ada sebanyak 44 barang bukti perkara yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Gorontalo dimusnahkan.
“Tadi itu perkara yang kita musnahkan salah satunya adalah barang Narkotika 17 perkara. Ada sajam, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, dan perjudian. Ada handpone, sajam dan obat-obatan terlarang ikut kita musnahkan,” ungkap Chairul Fauzi usai memusnahkan barang bukti dari 44 perkara, Senin (22/3/2021).
Sementara Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan pemerintah Kota Gorontalo sangat mendukung sepenuhnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
“Ini menunjukan komitmen dari Kejaksaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Marten Taha.
Berkaitan dengan ruang lingkung penegak hukum Kejaksaan dalam melayani masyarakat. Kata Marten, komitmen itu dinyatakan bahwa mereka memberikan pelayanan dengan tidak memberatkan masyarakat.
“Serta tidak melakukan pungutan. Dan harus bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” tandasnya. (Ramlan/gopos)