GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan sebanyak 2.208 buah kosmetik yang disita karena tak memiliki izin edar alias ilegal, Kamis (1/12/2022). Kosmetik yang dimusnahkan itu meliputi krim pemutih, serum, vitamin C ampul, hingga suplemen pencerah kulit.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M. Rudy mengungkapkan, sebanyak 2.208 buah kosmetik tak berizin dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah inkrah,” kata M Rudy kepada awak media.
Rudy melanjutkan barang bukti kosmetik merupakan sitaan dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Gorontalo tahun 2022. Krim pemutih wajah yang dimusnahkan antara lain, labella day cream, citra oplosan, toner racikan bertuliskan toner pelicin ekstra lemon, kolagen pemutih impor, dan masih banyak lagi.
“Untuk kosmetik, itu sitaan BPOM, dan sudah berkekuatan hukum tetap,”pungkasnya. (Sari/gopos)