GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Penyidik secara resmi melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana pemilu oknum caleg NasDem Dapil Bone Bolango ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango Kamis malam, 18/4/2024.
Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa mengungkap terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana Pemilu oleh oknum caleg, pihkanya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara yang dimaksud.
“Berkas-berkas dugaan tindak pidana Pemilu tersebut telah beberapa kali dilakukan pembahasan di tingkat Gakkumdu Bone Bolango,” ucapnya diwawancarai awak media, Jumat Sore, 19/4/2024.
“Sehingga ada yang ditetapkan tersangka,” imbuh dia.
Kata Santo, penanganan dalam hal tindak pidana Pemilu memang terdapat sedikit perbedaan soal penanganan perkaranya secara umum karena hukum acaranya diatur secara tersendiri.
“Yang berbeda itu terkait dengan masa waktu penanganan, di tahap penyidikan ada 14 Hari, di Bawaslu 14 hari, kemudian di tahap penuntut umum JPU diberikan waktu oleh undang-undang untuk paling lama 3 hari,” ujarnya.
“Baik penelitian kelengkapan formil maupun penelitian terhadap kelengkapan materil ,” imbuhnya.
Lanjutnya, bila mana masih ada kekurangan ditemukan pihak JPU baik kelengkapan materil dan formil maka pihaknya akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk pemenuhan kekurangan.
Namun apabila lengkap, ternyata hasil penelitian lengkap dan setelah itu akan ditindaklanjuti ke pengadilan dan persiapan pelimpahannya selama 5 hari.
“Dalam proses penanganan perkara ini kami pada dasarnya mengutamakan normatif yuridis, ketika yuridisnya terpenuhi materilnya dan formilnya terpenuhi maka kita akan tentukan sikap sesuai dengan undang-undang,” tegasnya. (Putra/Gopos)