GOPOS.ID, BLITAR – Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021, untuk mengampanyekan ‘Stop Rokok Ilegal‘. Kampanye itu diberikan kepada sejumlah lapisan masyarakat.
“Alokasi dana tersebut dimanfaatkan untuk menggelar sosialisasi regulasi di bidang cukai. Dengan menyasar masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan,” kata Sekretaris Kecamatan Sukorejo, Freddy Hermawan , Selasa (30/11/2021).
Dirinya menjelaskan, sosialisasi ‘Stop Rokok Ilegal’ yang memanfaatkan DBHCHT itu, lebih diutamakan terkait alur peredaran rokok yang ada di Kota Blitar, khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Baca Juga: Libatkan Tokoh Masyarakat, Cara Kecamatan Sananwetan Sosialisasikan Aturan Cukai
“Jumlah RT yang ada di Kecamatan Sukorejo, yakni berjumlah 186 Ketua RT dan 50 RW juga sudah mendapatkan sosialisasi DBHCHT. Dalam sosialisasi itu lebih ditekankan aturan-aturan terkait dengan peredaran rokok,” jelasnya.
Pihak yang bertugas menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, merupakan pihak berasal langsung dari bea cukai. Kemudian juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar.
“Jangan sampai di masyarakat beredar rokok-rokok ilegal, yang bisa meresahkan masyarakat, serta dapat merugikan dari pendapatan negara,” tandasnya.
Dirinya berharap RT/RW di Kecamatan Sukorejo juga harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat. Artinya, bisa ikut memantau terkait peredaran rokok yang ada di wilayah mereka.
“Harus ada pula sinergitas antara aparat penegak hukum, birokrasi, maupun dengan pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Blitar,” pungkasnya. (mt/adv/gopos)