GOPOS.ID, GORONTALO – Pelaku penodongan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo berinisial R ternyata hanya menggunakan pistol mainan.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga dikonfirmasi gopos.id, Rabu pagi (11-6-2025)
Faisal menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan motif dari kejadian tersebut yakni hanya kesalahpahaman diantara salah satu pegawai dinas sosial dengan korban yang merupakan pegawai di dinas tersebut
“Jadi kemungkinan ada miskomunikasi disitu sehingga terjadi cekcok antara keduanya yang membuat salah satu pegawai ini menyampaikan ke suaminya yang merupakan terduga pelaku,” ucapnya.
Usai hal tersebut terjadi, istri dari pelaku lantas menyampaikan hal tersebut kepada pelaku dan keesokan harinya langsung mendatangi dinas sosial kemudian melakukan Pengancaman.
“Untuk pistol yang digunakan tersangka yakni mainan berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan kita,” ujar dia.
“Pistol itu sudah disimpannya sebagai senjata mainan,” sambungnya.
Lanjut Faisal, saat ini pelaku isdaj ditahan di Mapolres Gorontalo dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dimaksud.
“Tersangka kita sudah tahan di Polres Gorontalo,” kata dia.
“Kita tetapkan pasal 335 KUHP dengan perbuatan membuat gaduh,” tandasnya. (Putra/Gopos)