GOPOS.ID, GORONTALO – Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang menimpa keluarga Yohanes Pangkong di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo? Kasus yang terjadi pada 17 Maret 2019 tersebut akan segera disidangkan.
Hal itu seiring pelimpahan berkas perkara bersama tersangka K alias Tono oleh Polres Gorontalo Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (16/7/2019). Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas penyidikan perkara pembunuhan di Jl. Panjaitan dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.,MSi melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Deni Muhtamar,S.Sos,SH menjelaskan, surat P-21 dikeluarkan yang menandakan proses penyidikan perkara di tingkat penyidikan telah memenuhi syarat untuk proses lebih lanjut. Yakni proses hukum di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan.
“Penyidikan di tingkat Polres Gorontalo Kota sudah dinyatakan lengkap. Seiring hal itu, Polres Gorontalo Kota melakukan pelimpahan berkas perkara bersama dengan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo,” ujar Deni Muhtamar.
Baca juga: Ambil Pisau untuk Jaga Diri, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan di Jl. Panjaitan
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo merenggut dua nyawa. Yakni Simon Pangkong (40) dan Sintiawati Horiyono (70).
Sempat buron selama 4 hari, tersangka pembunuhan K alias Tono akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Desa Belopa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pembuat kunci duplikat itu rencananya hendak kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penyidikan, Tono mengaku hanya bermaksud mencuri. Akan tetapi karena ketahuan, maka dirinya nekat menghabisi Simon Pangkong (anak Yohanes Pangkong) serta Sintiawati Horiyono (istri Simon Pangkong). Selain itu, Tono juga sempat melukai Simon Pangkong dan putrinya Imelda Pangkong.
Baca juga: Motif Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kapolres: Ini Murni Pencurian
Atas aksinya itu, Tono dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 335 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan. Yakni “Barangsiapa dengan segaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.
Untuk pasal 365 ayat (3) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Disebutkan “Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dijatuhkan karena perbuatan itu ada orang mati.”.(Isno/gopos)