No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Pembunuhan di Jl. Panjaitan Segera Disidangkan

Admin by Admin
Rabu 17 Juli 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
139
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang menimpa keluarga Yohanes Pangkong di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo? Kasus yang terjadi pada 17 Maret 2019 tersebut akan segera disidangkan.

Hal itu seiring pelimpahan berkas perkara bersama tersangka K alias Tono oleh Polres Gorontalo Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (16/7/2019). Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas penyidikan perkara pembunuhan di Jl. Panjaitan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.,MSi melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Deni Muhtamar,S.Sos,SH menjelaskan, surat P-21 dikeluarkan yang menandakan proses penyidikan perkara di tingkat penyidikan telah memenuhi syarat untuk proses lebih lanjut. Yakni proses hukum di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan.

“Penyidikan di tingkat Polres Gorontalo Kota sudah dinyatakan lengkap. Seiring hal itu, Polres Gorontalo Kota melakukan pelimpahan berkas perkara bersama dengan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo,” ujar Deni Muhtamar.

Baca Juga :  Nelson: Bantuan Mahyani Jangan Dijual
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar,S.Sos,SH

Baca juga: Ambil Pisau untuk Jaga Diri, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan di Jl. Panjaitan

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo merenggut dua nyawa. Yakni Simon Pangkong (40) dan Sintiawati Horiyono (70).

Sempat buron selama 4 hari, tersangka pembunuhan K alias Tono akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Desa Belopa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pembuat kunci duplikat itu rencananya hendak kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penyidikan, Tono mengaku hanya bermaksud mencuri. Akan tetapi karena ketahuan, maka dirinya nekat menghabisi Simon Pangkong (anak Yohanes Pangkong) serta Sintiawati Horiyono (istri Simon Pangkong). Selain itu, Tono juga sempat melukai Simon Pangkong dan putrinya Imelda Pangkong.

Baca Juga :  Calon Anggota DPD Gorontalo Harus Punya Dukungan Minimal 1.000 Pendukung

Baca juga:  Motif Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kapolres: Ini Murni Pencurian

Atas aksinya itu, Tono dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 335 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan. Yakni “Barangsiapa dengan segaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.

Untuk pasal 365 ayat (3) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Disebutkan “Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dijatuhkan karena perbuatan itu ada orang mati.”.(Isno/gopos)

Baca juga: Dugaan Malapraktek di Puskemas Limboto Dilapor ke DPD dan Komnas HAM

Tags: Kota GorontaloPembunuhan Jl PanjaitanPolres Gorontalo KotaYohanes Pangkong
Previous Post

Kualitas Jalan di Gorontalo Terus Ditingkatkan

Next Post

Rp 10 Triliun Dialokasikan untuk Tunjangan Pengangguran

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Next Post

Rp 10 Triliun Dialokasikan untuk Tunjangan Pengangguran

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.