No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus GORR Administratif, Penlok Dinyatakan Sah

Admin by Admin
Kamis 4 November 2021
in Gorontalo
0
Jufri

: Jupri, SH.MH Dosen Pidana Universitas Ichsan Gorontalo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Jupri, SH.MH

Dosen Pidana Universitas Ichsan Gorontalo

Perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) telah berjalan cukup lama. Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyidangkan 4 (empat) orang terdakwa dengan berkar perkara terpisah. Sebelumnya majelis hakim telah menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa dari pihak Apraisal dan Kuasa Pengguna Anggaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun demikian, dalam perkara GORR untuk para terdakwa menyisahkan tanya. Aprasail dinyatakan terbukti korupsi tanpa ada kerugian keuangan negara. Di saat yang sama, KPA yang didakwa melakukan korupsi Rp. 43 Miliar tetapi ternyata akibat kesalahan administratif berujung pada dobel pembayaran 3 bidang tanah sebesar kurang lebih Rp. 53 juta.

Menarik dari jalannya perkara GORR, setelah ada putusan para Apraisal dan KPA. Pihak Kejaksaan Agung dalam beberapa media menyatakan untuk memerintahkan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan perkara GORR. Karena tidak adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang dakwakan.

Walaupun toh pihak Kejaksaan tetap melimpahkan ke persidangan untuk terdakwa mantan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Gorontalo.    

Pertimbangan Hakim

Walhasil persidangan yang dimulai pada pertengahan tahun 2021 ini pun bergulir. Pada pembacaan putusan (4/11/2021) Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana, melainkan perbuatan adminitrasi. Pertanyaan kemudian kok bisa? Adapun beberapa pertimbangan Majelis Hakim.

Pertama, bahwa pembangunan Gorontalo Outer Ring Road merupakan gagasan saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo guna mengurai kemacetan dan mempercepat jalannya perekonomian di Provinsi Gorontalo. Kedua, Bahwa betul telah terjadi pergeseran anggaran yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka

Ketiga, bahwasanya terkait Penetapan Lokasi (Penlok) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dinyatakan sah.

Dasar argumentasi dari Majelis Hakim adalah bahwa dokumen AMDAL dibutuhkan pada saat pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Sedangkan dalam perkara ini, masih pada tahapan pembebasan lahan. Jadi sekali lagi masih sebatas membebaskan lahan bukan sudah pembangunan jalan GORR nya.

Lebih jauh, majelis Hakim menekankan bahwa dokumen AMDAL bisa dilakukan belakangan bukan pada saat penetapan lokasi. Oleh sebab itu, maka dapat ditarik kesimpulan Penetapan Lokasi (Penlok) yang diterbitkan oleh Gubernur Gorontalo sebagaimana kewenangannya adalah sah. Toh berdasarkan keterangan saksi dari konsultan AMDAL pun menyatakan demikian dan pembagunan jalan GORR telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Keempat, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kerugian keuangan negara dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dakwaan subsidaritas yakni Pasal 3 UU Tipikor tidaklah terbukti. Dasar argumentasinya bahwa perhitungan BPKP yakni kerugian keruangan negara Rp. 43 Miliar dinyatakan kabur dan patut dikesampingkan. Penyebabnya karena BPKP dalam perhitungannya tidak melibatkan ahli hukum dan ahli agraria. Selain itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung menegaskan BPKP tidak berwenang “menetapkan” kerugian keuangan negara. Hal mana terkait kerugian keuangan negara haruslah nyata, Majelis Hakim menyandarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Kelima, bahwa pertanggungjawaban pidana haruslah terpenuhi 2 unsur yakni niat jahat dan perbuatan. Atau lazim disebut mens rea dan actus reus. Dimana terdakwa betul melakukan suatu perbuatan yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 71, tetapi bukan melanggar UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dimana pelanggaran berupa kelengkapan administrasi yang harus segera dilenkapi oleh PYB sebelum pembayaran ganti kerugian dilakukan. Olehnya majelis hakim berkesimpulan tidak adanya niat jahat dari terdakwa.       

Baca Juga :  Kemenkumham Gorontalo Sediakan Aplikasi Layanan Masyarakat, Mudah dan Praktis

Putusan Lepas

Sebab tidak adanya niat jahat yang dilakukan terdakwa, akan tetapi unsur-unsur yang didakwakan terpenuhi. Maka majelis Hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Hal mana dapat teori hukum acara pidana, dikenal 3 (tiga) bentuk putusan pengadilan. Pertama, putusan bebas. Dimana jika majelis hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan (vide Pasal 191 ayat 1 KUHAP).

Kedua, putusan lepas. Dimana jika majelis hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana seperti perbuatan administrasi atau perdata (vide Pasal 191 ayat 2 KUHAP). Terakhir, putusan pemidanaan. Dimana majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (vide: Pasal 193 KUHAP).

Bila dihubungkan dengan perkara yang diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Gorontalo dalam perkara GORR. Maka secara tegas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) terhadap terdakwa. Merupakan bukti nyata bahwa perkara ini murni peristiwa administrasi. (*)

Baca juga: Mantan Kakanwil BPN Gorontalo Divonis Bebas Kasus GORR

Tags: Administrasi GORRKasus GORR
Previous Post

Tiga Kecamatan di Kab. Gorontalo Dilanda Banjir Bandang

Next Post

Peran Aktif BPPD Dibutuhkan Untuk Kemajuan Pariwisata Gorontalo

Related Posts

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Pariwisata Gorontalo

Peran Aktif BPPD Dibutuhkan Untuk Kemajuan Pariwisata Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.