GOPOS.ID, GORONTALO – Berbagai upaya dilakukan Polda Gorontalo dalam menyelamatkan masyarakat dari penularan virus corona (Covid-19). Salah satunya memaksimalkan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes).
Sejalan dengan hal itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M membentuk tim pemburu pelanggar prokes Covid-19. Tim ini terdiri gabungan satuan kerja (Satker) lingkup Polda dan Polres jajaran. Tim pemburu pelanggar Prokes berjumlah 250 orang. Selain unsur Kepolisian, tim pemburu pelanggar Prokes Covid-19 akan turut dibantu unsur TNI dan pemerintah daerah ( Satpol PP).
“Tim ini akan melakukan penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegas Kapolda Gorontalo, Akhmad Wiyagus, pada apel gelar pencanangan tim pemburu pelanggar Prokes, Senin (5/10/2020) pukul 15.30 wita.
Jendral Polisi Bintang Dua itu menegaskan, saat ini penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo sudah cukup tinggi. Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dari semua pihak untuk menanganinya. Yaitu melalui upaya nyata dan komprehensif. Salah satunya upaya penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.
“Upaya penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar mantan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK RI itu.
Akhmad Wiyagus berharap, penegakkan hukum yang nantinya dilakukan tim pemburu pelanggar Prokes dapat memberikan efek jera. Terutama bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Selain itu diharapkan mampu membuka wawasan masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan guna menekan lajunya penyebaran covid-19 di provinsi Gorontalo,” tutur mantan Wakapolda Jawa Barat itu.
Baca juga: HUT Ke-75 TNI, Kapolda Gorontalo Beri Surprise Danrem 133/Nani Wartabone
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menerangkan tim pemburu pelanggar Prokes ini akan dilaksanakan secara kontinyu.
“Setelah dicanangkan sore tadi, maka mulai besok pagi (Selasa, 6/10/2020) tim sudah mulai bekerja. Sasarannya lokasi-lokasi yang masih terjadi kerumunan,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Bagi pelanggar akan diberikan tindakan. Mulai ihimbauan, teguran, pembubaran kerumunan hingga penegakan hukum.
“Kemarin kita sudah lakukan simulasi penegakkan hukum terhadap Perda maupun penegakkan hukum terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, serta pasal 212-218 KUHP. Itulah nanti yang akan kita lakukan jika ditemukan pelanggar protokol kesehatan,” urai Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, Polda Gorontalo beserta Polres jajaran sudah tidak mengeluarkan ijin keramaian. Hal itu demi kepentingan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Polda Gorontalo hingga Polres jajaran tidak lagi mengeluarkan ijin keramaian, agar ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat. Jika ditemukan masih terjadi kegiatan yang menimbulkan kerumunan maka kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Patuhi protokol kesehatan, gunakan masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan. Laksanakan saja itu, insya Allah kita semua selamat dari penyebaran Covid19,” imbau Wahyu Tri Cahyono.(adm-02/gopos)