GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo pada Senin 19-8-2024.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Nur Surya, melakukan penggeledahan di Bidang Sumber Daya Air (PSDA) kantor PUPR.
Penggeledahan tersebut diketahui terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Kanal Sungai Tanggidaa Tahun 2022.
Tim Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo memeriksa sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta beberapa laptop di ruang kerja PSDA yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Kanal Sungai Tanggidaa.Â
Kejaksaan juga menggeledah ruang bendahara atau pengelolaan keuangan pada Dinas PUPR untuk mencari dokumen-dokumen pencairan keuangan yang berhubungan dengan proyek.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Kanal Sungai Tanggidaa pada tahun 2022.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bukti penting dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Nur Surya menjelaskan tujuan penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari dan menentukan bukti surat yang relevan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
 “Langkah ini diambil untuk mengungkap fakta-fakta yang dapat memperjelas alur kasus dan membantu penentuan tersangka dalam perkara ini,” ucapnya.
Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. (Putra/Gopos)