GOPOS.ID, GORONTALO – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Yusri M Helingo dan Fatmawaty Syarief (ILOMATA) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah dinyatakan kalah lewat putusan banding nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Manado.
Kuasa hukum ILOMATA Adi Sahlan mengatakan akan mengajukan kasasi ke MA setelah majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan tindakan mutasi melanggar aturan hukum yang berlaku selama masa Pilkada.
“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, dimana apabila penggugat keberatan maka penggugat dapat mengajukan kasasi paling lambat lima hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Adi.
Adi melihat perkara tersebut, sama dengan pencoretan calon Bupati Kabupaten Boalemo Rum Pagau pada tahun 2016 silam.
“Kasus ini sama dengan PTTUN Makassar memutuskan menolak gugatan penggugat, untuk membatalkan pencalonan Rum Pagau. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat lalu memerintahkan KPU Boalemo untuk mencabut surat keputusan, tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo,” kata Adi.(Yusuf/Gopos)