GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penipuan meloloskan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret nama Kades Hutabohu serta dua Kepala Dinas di Kabupaten Gorontalo akhirnya selesai.
Hal ini ditegaskan oleh pihak keluarga Arafat Husain dikonfirmasi gopos.id melalui sambungan telepon, Selasa (18-2-2025).
“Alhamdulillah sudah dilunasi tadi, dan di transfer langsung,” tegasnya.
Usai menerima hal tersebut pihak keluarga akan mengembalikan sejumlah berkas seperti kwitansi titipan yang berjumlah 68 Juta Rupiah.
“Karena sudah ada itikad baik dari pihak kepala desa kami tidak jadi melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar dia.
Penyelesaian pembayaran tersebut diselesaikan langsung oleh istri kepala desa karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit.
“Yang bersangkutan tidak datang langsung karena masih sakit,” tutupnya. (Putra/Gopos)