GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohammad Daud Adam, disoal lantaran memecat tiga kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) desa setempat. Keputusan sang kades dinilai sepihak dan tanpa alasan jelas.
Adapun tiga kader Posyandu Desa Buhu yang dipecat yakni Nour Hikmah Kamarudin, Indah Mauludu, Meike Thaib. Menuru Nour Hikmah, dirinya sama sekali tak tahu akan diberhentikan. Sejauh ini dirinya beserta kedua temannya tidak pernah membuat masalah apapun selama menjabat.
“Saya juga selalu hadir dalam pertemuan yang dilakukan boleh pihak Desa,” ungkapnya ditemui saat ditemui di kediamannya, Kamis, (15/7/2021).
Berbeda dengan Nour, Indah Mauludu mengatakan, pemecatan membuat dirinya merasa dirugikan. Pasalnya tak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pemberhentian dirinya dari Kader tersebut.
“Setahu saya SK pemberhentian itu juga terbit saat kami masih bekerja di Posyandu,” katanya.
Kepala Desa Buhu, Mohammad Daud Adam, saat dikonfirmasi menjelaskan keputusan pemberhentian tiga kader tersebut merupakan hak prerogratifnya sebagai Kepala Desa (Kades). Keputusan itu telah didasari oleh pertimbangan sesuai kondisi yang ada.
“Saya mengambil tindakan yang saya anggap tidak sesuai dengan apa yang saya lihat,” ungkap Kades ditemui di kantor Desa Buhu.
Kades membeberkan, dirinya menilai para kader tersebut tak loyal atas tugas yang diberikan. Kegiatan Dasawisma yang harusnya sebuah kegiatan desa yang ada tanggung jawab mereka namun mereka tak melakukan hal tersebut.
“Saat melakukan kegiatan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) di Desa waktu itu mereka tak menyiapkan dokumen yang harusnya diperlukan saat itu” katanya.
“Hal itu yang menjadi alasan saya memberhentikan mereka,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako mengatakan kepala desa yang sudah dilantik bisa memberhentikan kader Posyandu, namun dengan alasan yang tentunya harus sangat jelas.
“Boleh dengan alasan yang jelas,” kata Nawir saat dikonfirmasi. (Putra/gopos)