No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Masuk Zona PPKM Level 3

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 27 Juli 2021
in Kabupaten Gorontalo
0
Pemkab Gorontalo Izinkan Pelaksanaan Salat Iduladha

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level I-III turut diberlakukan di wilayah Provinsi Gorontalo. Salah satunya di Kabupaten Gorontalo yang mulai ditetapkan sebagai Zona PPKM Level III, Selasa (27/7/2021).

Seiring hal itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengeluarkan surat edaran Nomor: 360/BPBD/339/VII/2021 Tentang PPKM serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gorontalo.

“Ini harus dikendalikan dengan baik agar nantinya tidak akan naik ke level empat,” tegas Nelson Pomalingo.

Bupati menjelaskan, berbagai pembatasan serta pengoptimalan akan dilakukan yakni soal Pelaksanaan keglatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online), Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dílakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25%. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

Baca Juga :  Polsek Randangan Sita Puluhan Botol Miras

Tak hanya itu saja, Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan soslal kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan sejenisnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, untuk sementara waktu tidak diizinkan sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

Nelson Pomalingo menjelaskan, kegiatan hajatan/pesta dan sejenisnya paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pelaksanaannya siang hari serta tidak ada hidangan makanan di tempat.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Nelson Pomalingo.

Bupati membeberkan, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (toko, swalayan dan supermarket) tetap dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) hanya sebesar 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Nelson Pomalingo Layak Disebut Pahlawan Lingkungan

“Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan ijin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa dan Lurah dan ASN yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi sosial, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Bupati Gorontalo menuturkan, Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang sengaja melakukan pelanggaran berulang dalam rangka pengendalian COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Satpol PP, Satlinmas dibantu oleh TNI, POLRI dan Kejaksaan bertugas dan berwenang untuk menegakan pelaksanaan protokol kesehatan dimasa pandemik COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberlakuan PPKM sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, dan sewaktu waktu dapat diubah sesuai dengan perkembangan terkini,” tandasnya.(Putra/gopos)

Tags: GorontaloKabupaten GorontaloPPKM Level
Previous Post

Festival Ekonomi Syariah Solusi untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Cegah Radikalisme dan Terorisme di Wilayah Gorontalo Utara

Related Posts

Kemenag RI Apresiasi Komitmen Bupati Gorontalo Dukung Penguatan Penyuluh Agama
Kabupaten Gorontalo

Kemenag RI Apresiasi Komitmen Bupati Gorontalo Dukung Penguatan Penyuluh Agama

Rabu 27 Agustus 2025
2.300 Runners Ambil Bagian di Merdeka Run 8K Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Gorontalo

2.300 Runners Ambil Bagian di Merdeka Run 8K Kabupaten Gorontalo

Sabtu 23 Agustus 2025
Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Perkemahan Satuan Karya Tingkat  Nasional
Kabupaten Gorontalo

Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Perkemahan Satuan Karya Tingkat Nasional

Kamis 21 Agustus 2025
KUA Tilango Catat Sejarah, Gelar Nikah Massal Gratis 20 Pasangan
Kabupaten Gorontalo

KUA Tilango Catat Sejarah, Gelar Nikah Massal Gratis 20 Pasangan

Rabu 20 Agustus 2025
16 Mantan Kades di Kabupaten Gorontalo Akan Dikukuhkan Kembali
Kabupaten Gorontalo

16 Mantan Kades di Kabupaten Gorontalo Akan Dikukuhkan Kembali

Rabu 20 Agustus 2025
Kabar Baik! Honor Tenaga Kontrak di Gorontalo Segera Cair Pekan Depan
Kabupaten Gorontalo

Kabar Baik! Honor Tenaga Kontrak di Gorontalo Segera Cair Pekan Depan

Rabu 20 Agustus 2025
Next Post
Roy

Cegah Radikalisme dan Terorisme di Wilayah Gorontalo Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online Se-Gorontalo Dzikir dan Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.