GOPOS.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini bakal diberlakukan mulai 11 Januari sampai 25 Februari 2021.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Pemkab Blitar, Mujianto mengungkapkan, kebijakan ini diambil seiring dengan tren kasus covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Blitar.
“Pemberlakuan tersebut merujuk pada situasi saat ini Kabupaten Blitar masuk dalam status risiko penyebaran Covid-19. Keadaannya zona merah, serta masuk 11 kabupaten/kota yang bakal menerapkan PPKM dan SE Bupati No. 331/05/409.06/2021,” ungkap Mujianto, Senin (11/1/2021).
Mujianto menambahkan, isi dari SE Bupati tersebut ada 7 poin, diantarannya mengatur tetang perkantoran/tempat kerja 75% Work from Home (WFH), kegiatan belajar mengajar, sektor esensial tentang kebutuhan pokok, kegiatan usaha, kegiatan kemasyarakatan, 50% fasilitas untuk kegiatan ibadah dan mengaktifkan kembali kampung tangguh.
Baca juga: Dukcapil Kabupaten Malang Tetap Berlakukan Penuh WFO Saat PPKM
Ia melanjutkan, untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes), maka akan dilanjutkan pula Operasi Yustisi COVID-19.
“Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk tetap meningkatkan kedisiplinan Prokes, serta mengurangi mobilisasi. Lalu PPKM ini diharapkan mampu menekan penyebaran COVID-19,” lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti menyebutkan, bahwa saat ini kasus COVID-19 di Kabupaten Blitar menujukkan tren kenaikan, per tanggal 10 januari 2021 mencapai 2360 kasus. Sedangkan sebanyak 1854 orang terkonfirmasi sembuh, 319 orang sedang menjalani obsevasi dan yang meninggal 168 orang.
“Saat ini yang sedang menjalani isolasi mandiri sebanyak 150 orang, di gedung isolasi 53 orang, di rumah sakit rujukan COVID-19 sebanyak 119 orang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Krisna melanjutkan, ada 1990 orang dalam kategori saspek, di mana seseorang dengan ISPA yang membutuhkan perawatan. 66 orang Porbable, yakni orang dengan ISPA berat/ARDS namun belum ada pemeriksaan laboratorium RT-PCR, serta kategori kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 ada 11077 orang.
“Kategori saspek, 1969 orang selalu dipantau, dirawat 7 orang dan yang meninggal 86 orang. Sementara dari kategori Probable 56 orang meninggal dan 38 orang dalam pemantauan karena kontak erat dengan orang positif COVID-19,” pungkasnya. (mt/gopos)