GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, eks jalan Panjaitan, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kabid PUPR) Kota Gorontalo berinisial AA alias Antum, serta Kontraktor pelaksanaan pekerjaan berinisial FL alias Faisal, Selasa malam (11/6/2024).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya mengungkapkan kronologis kejadian kasus tersebut.
Tepatnya pada Selasa (12/6/2021) atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021, berdasarkan hasil pemilihan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo yang diserahkan kepada Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo terdapat tiga penyedia barang dan jasa yang dipilih, yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi sebagai Cadangan 1 serta PT Mahardika Permata Mandin sebegai Cadangan II.
Dari hasil pemilihan tersebut dilakukan Review oleh tersangka AA selaku KPA dan PPK pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dimana Tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang.
Namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya karena reviuw dilakukan oleh tersangka AA bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PB) KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.
Lanjut Aspidsus, pengadaan barang dan jasa pemerintah RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa penolakan sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas hanya berdasarkan BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasilklarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain)
“Tersangka AA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Direktur Utama Azhari yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan sebagai cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo,” ujar Nursurya.
“Padahal Review yang dilakukan bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Perlem LKPPNo. 12 Tahun 2021 tentan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” sambungnya.
Nursurya menerangkan, penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, tersangka AA bekerja sama dengan tersangka FL selaku pihak swasta dengan adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dimana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo maka saksi Deny Juaeni memberikan komitmen senilai Rp2.379.031.379,30 melalui rekening Bank BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias ALO, dimana yang dinikmati oleh tersangka FL senilai Rp1.675.081.379,00.
“Selain itu saksi Deny Juaeni melalui saksi Baharudin Pulukadang alias ALO menyerahkan secara tunai kepada tersangka AA senilai Rp303.950.000,00 dan tersangka FL senilai Rp1.675.081.379,00,” tegasnya.
Kata Nursurya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 29 saksi yang diperiksa, keterangan ahli sebanyak 2 orang dan 1 ahli digital forensik. Selain itu pihaknya juga memeriksa ahli pengadaan barang dan jasa satu orang dengan total 59 barang bukti.
“Keduanya merupakan saksi dan hari ini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tandas Aspidsus. (Putra/Gopos)
Sudah sepantasnya di hukum. Terima kasih pak Kejati. Jangan lupa kepala dinas juga ikut terlibat. By kepala cabang PT. Cmn.