GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi Pers Indonesia Gorontalo gelar aksi penolakan Revisi Undang-Undang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setidaknya terdapat sepuluh pasal dalam draft revisi KUHP yang mendapat respon penolakan oleh kalangan jurnailis di Gorontalo.
Penolakan itu dilakukan melalui aksi jalan mundur oleh kalangan jurnalis dari Bundaran Saronde sampai depan Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes akan upaya pembungkaman pers dan kemunduran demokrasi dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aksi itu, kalangan jurnalis Gorontalo meminta DPR dan pemerintah agar tak memaksakan untuk mengesahkan RUU KUHP dalam waktu singkat. Mengubah soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata. Serta mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Gorontalo, Andri Arnold, mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh wartawan Gorontalo itu adalah bentuk respon kepada pemerintah yang akan melakukan revisi KUHP.
“Kami wartawan Gorontalo mencermati setidaknya ada sepuluh pasal yang bermasalah dan ini berpotensi sebagai ancaman untuk mengkriminalisasi para jurnalis,” ujar Arnold setelah aksi, Senin (23/9/2019).
Selain jalan mundur sebagai simbol kemunduran demokrasi, massa aksi juga membacakan puisi, melepaskan ID Card Pers, menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan, serta melepas dua ekor burung merpati.
“Pelepasan dua ekor burung merpati sebagai bentuk kebebasan jurnalis,” tandas Arnold (muhajir/gopos)