GOPOS.ID, JAKARTA – Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Nurinda B. Charismiadji, yang juga juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Nurinda Charismiadji ditahan terkait kasus penggelapan pajak.
“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/12/2023), dikutip dari laman suara.com.
Dalam kasus dugaan penggelapan pajak ini, Nurinda ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Nurinda dijerat dugaan penggelapan pajak bersama Ike Andriani yang merupakan pengelola PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Mahfuddin mengatakan, tersangka Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut Mahfuddin, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.
“Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim,” kata dia.
Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Nurindra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00,” kata Mahfuddin.
Nurindra Charismiadjia atau Indra Charismiadji merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem pada Pileg 2024. Dia memperebutkan kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.(suara/hasan/gopos)