No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Objek Jaminan, Oknum ASN Bone Bolango Ditahan Polisi

Alex by Alex
Selasa 24 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
Jual Objek Jaminan, Oknum ASN Bone Bolango Ditahan Polisi

Tersangka YAU saat diperiksa penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan kendaraan. Bahkan, tersangka langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, perempuan YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumah orang tuanya di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo. Namun, YAU memakai nama salah seorang rekannya berinisial R.

Baca Juga :  Polisi Amankan Lima Pasangan Non Muhrim di Kota Gorontalo, Salah Satunya Pengguna MiChat

“Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truk sebagai jaminan di pembiayaan,” ujar Leonardo dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).

Seiring berjalannya waktu, YAU akhirnya menjual kendaraan jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. YAU bahkan diketahui sudah menunggak setorannya di perusahaan pembiayaan itu.

Di situlah, perusahaan pembiayaan tersebut melaporkan YAU kepada pihak yang berwajib karena sudah mengalami kerugian hingga Rp235 juta.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” tambah Leonardo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 35 subsider Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.(Yusuf/Gopos)

Baca Juga :  Polisi Duga Persoalan Asmara Jadi Motif Korban Bunuh Diri di Dungingi
Tags: FidusiaObjek JaminanPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda APBD 2024

Next Post

PGP Mulai Realisasikan Pembayaran Tali Asih untuk Penambang Pohuwato

Related Posts

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun
Hukum & Kriminal

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun

Kamis 28 Agustus 2025
Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
PGP Mulai Realisasikan Pembayaran Tali Asih untuk Penambang Pohuwato

PGP Mulai Realisasikan Pembayaran Tali Asih untuk Penambang Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW NasDem Gorontalo Main Api, Bone Bolango Siap Ledakkan Perlawanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frank, Turis Asal Selandia Baru Keluarkan Uang Demi Bersihkan Sampah di Wisata Hiu Paus Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Gorontalo yang Disekap di Kamboja Loloskan Diri, Saat ini Sudah di KBRI Phnom Penh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bursa Ketua PDIP Kota Gorontalo Menghangat, Sejumlah Nama Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.