GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan kendaraan. Bahkan, tersangka langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, perempuan YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumah orang tuanya di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo. Namun, YAU memakai nama salah seorang rekannya berinisial R.
“Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truk sebagai jaminan di pembiayaan,” ujar Leonardo dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Seiring berjalannya waktu, YAU akhirnya menjual kendaraan jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. YAU bahkan diketahui sudah menunggak setorannya di perusahaan pembiayaan itu.
Di situlah, perusahaan pembiayaan tersebut melaporkan YAU kepada pihak yang berwajib karena sudah mengalami kerugian hingga Rp235 juta.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” tambah Leonardo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 35 subsider Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.(Yusuf/Gopos)