GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang lelaki berinisial FYD alias Fikri (35) berhasil diamankan Polresta Gorontalo Kota setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus penggelapan mobil rental.
FYD diamankan oleh tim Opsnal Polres Minahasa, di salah satu desa di Kecamatan Romboken, Sulawesi Utara (Sulut) pada hari Minggu (14/1/2024), bersama seorang terduga pelaku lainnya berinisial RS (51).
Mereka diamankan polisi saat hendak menjual mobil rental merek Daihatsu Xenia yang disewa di salah satu rental mobil di Kota Gorontalo.
“Saat ini FYD sudah di tiba Gorontalo dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Selasa (16/1/2024).
Dikatakan Leonardo, penggelapan mobil rental ini dilaporkan sejak tahun 2023 lalu dan FYD mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali sehingga dimasukkan dalam DPO Polresta Gorontalo Kota.
Setelah diamankan, FYD diperiksa sekaligus dijerat sementara dengan pasal 480 Ke-1 KUHP tentang jual beli barang yang berasal dari tindak pidana dan dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
“FYD sementara dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA terkait kasus penggelapan mobil, dimana FYD sebagai otak dari penjualan mobil tersebut,” tandas Leonardo.(adm03/gopos)