GOPOS.ID, GORONTALO – Maksud hati ingin mencari untung, apa daya badan malah terkurung. Begitulah yang dialami NP alias Nov, warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Gara-gara jual mobil, pria berusia 38 tahun ini digiring ke sel Polres Gorontalo Kota, Selasa (27/8/2019) pukul 23.50 wita.
Nov harus menjalani masa tahanan di Polres Gorontalo Kota, lantaran diduga menjual mobil tanpa hak. Rupanya mobil jenis Suzuki Carry Pikap yang dijual Nov tersebut, masih berstatus mobil kreditan dan belum lunas. Alhasil, langkah Nov tersebut dilaporkan oleh pihak pembiayaan alias finance.
Sebelumnya, Rabu (27/8/2019) sekitar pukul 14.00 wita, Nov diduga melakukan transaksi jual beli mobil dengan seseorang bernisial J warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Transaksi berlangsung di depan salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Setelah tawar menawar, Nov dan J sepakat melakukan jual beli mobil seharga Rp25 juta. Bersamaan dengan itu, Nov lalu menyerahkan kunci dan mobil pikap Suzuki Carry warga Abu-abu metalik. Namun rupanya mobil yang diserahkan itu masih berstatus mobil kreditan.
Baca juga: Kapolda Gorontalo Naik Pangkat
Transaksi jual beli yang diduga dilakukan Nov dan J itu diketahui oleh pihak pembiayaan. Perbuatan Nov itu lalu dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Gorontalo melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Nov.
“NP menjual mobil yang masih berstatus kredit tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak finance,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H.
Atas perbuatan tersebut, Nov ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.
“Dalam pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya salah, dan untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” ujar AKP Deni Muhtamar.(isno/gopos)
Baca juga: Akhirnya Bone Bolango Punya Hotel