GOPOS.ID, GORONTALO – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. Menjelang pendaftaran Parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Sabtu (30/7/2022).
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, itu ditujukan kepada stakeholder (pemangku kepentingan) dan parpol peserta Pemilu. Sosialisasi bertujuan memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon peserta pemilu agar memahami proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, menjelaskan pendaftaran Parpol berlangsung di KPU RI oleh Pengurus/Pimpinan pusat partai politik. Selanjutnya untuk verifikasi partai politik akan berlangsung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 maka verifikasi partai politik akan terbagi dalam tiga kriteria,” ujar Fadliyanto Koem didampingi anggota KPU Provinsi Gorontalo, Shopian Rahmola, Selvi Katili, Hendrik Imran, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Mukti Mile.
Kriteria pertama adalah partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Kriteria kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen tetapi memiliki kursi/keterwakilan di DPRD tingkat provinsi dan/atau di kabupaten/kota. Kriteria ketiga, parpol yang tidak memenuhi ambang batas, dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD provinsi, kabupaten/kota. Kemudian partai politik baru.
“Untuk kriteria pertama maka hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan untuk kriteria kedua dan kriteria ketiga maka dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” tutur Fadliyanto menjelaskan.
Mantan Ketua KPU Gorontalo Utara ini menambahkan, untuk verifikasi administrasi kepengurusan partai politik dilakukan di tingkat pusat. Dalam hal ini oleh KPU RI setelah parpol politik bersangkutan melakukan pendaftaran. Sementara untuk verifikasi faktual dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (hasan/gopos)