No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jasa Raharja Beri Santunan dan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta

Muhajir by Muhajir
Senin 7 Februari 2022
in Nasional
0
Jasa Raharja Beri Santunan dan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta

Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG, Rivan A Purwantono. (Foto: Humas)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, YOGJAKARTA – PT Jasa Raharja memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Sebuah Bus mengangkut lebih kurang 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, sisaya luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi di jalan mangunan imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (6/2/2022).

Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG, Rivan A Purwantono, menyampaikan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di jalan mangunan imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Pemberian santunan dan biaya rawatan tersebut kata Rivan, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

“Sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” kata Rivan melalui siaran persnya di Jakarta, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga :  Jasa Raharja Gorontalo Terangkan Tupoksinya ke Masyarakat Kota Gorontalo

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket atau ongkos angkut. Akibat kecelakaan itu sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan Peraturan Mentri Keuangan No. 15 Tahun 2017. Yang diserahkan kepada ahli waris sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.

Rivan menambah bahwa pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) bersama Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, juga dengan pihak perbankan,.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Hantam Pembatas Jalan, 13 Orang Meninggal Dunia

“Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh, dan tepat walaupun di hari libur sekalipun. Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang,” tambahnya.

Baca Juga :  Harga Rokok Naik Mulai Tahun Depan, Ini Alasannya

Dirinya juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum untuk memilih angkutan yang resmi, dan membeli tiket yang sah. Begitu pula operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket, atau ongkos angkut sehingga apabila kendaraan mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan.

“Saat ini petugas Jasa Raharja tengah melakukan pendataan korban. Sementara petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah, siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1×24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah,” pungkasnya. (Sari/rls/gopos)

Tags: Bus PariwisataJasa RaharjaKecelakaan BusSantuanan Kecelakaan
Previous Post

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Hantam Pembatas Jalan, 13 Orang Meninggal Dunia

Next Post

Perempuan Gorontalo Diminta Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara Terhadap Diri Sendiri

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Perempuan Gorontalo Diminta Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara Terhadap Diri Sendiri

Perempuan Gorontalo Diminta Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara Terhadap Diri Sendiri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Gorontalo Ngaku Sudah Kantongi Satu Nama Calon Sekda, Siapa Dia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 279 JCH Kabupaten Gorontalo Segera Diberangkatkan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.