GOPOS.ID, YOGJAKARTA – PT Jasa Raharja memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Sebuah Bus mengangkut lebih kurang 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, sisaya luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi di jalan mangunan imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (6/2/2022).
Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG, Rivan A Purwantono, menyampaikan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di jalan mangunan imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Pemberian santunan dan biaya rawatan tersebut kata Rivan, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
“Sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” kata Rivan melalui siaran persnya di Jakarta, Ahad (6/2/2022).
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket atau ongkos angkut. Akibat kecelakaan itu sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan Peraturan Mentri Keuangan No. 15 Tahun 2017. Yang diserahkan kepada ahli waris sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.
Rivan menambah bahwa pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) bersama Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, juga dengan pihak perbankan,.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Hantam Pembatas Jalan, 13 Orang Meninggal Dunia
“Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh, dan tepat walaupun di hari libur sekalipun. Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang,” tambahnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum untuk memilih angkutan yang resmi, dan membeli tiket yang sah. Begitu pula operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket, atau ongkos angkut sehingga apabila kendaraan mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan.
“Saat ini petugas Jasa Raharja tengah melakukan pendataan korban. Sementara petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah, siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1×24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah,” pungkasnya. (Sari/rls/gopos)