GOPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Penghentian perkara GORR itu dilakuan bersama sejumlah perkara dugaan korupsi yang mangkrak. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Ali Mukartono, menerangkan salah satu yang penyidikannya dihentikan yakni dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan 22 kilometer di Provinsi Gorontalo, yang diduga merugikan negara Rp43 miliar
“Seperti kasus dugaan korupsi Gorontalo, jalan itu, itu tidak ada kerugian negara,” kata Ali dikutip dari laman republika.
Ali mengungkapkan, ada 16 kasus dugaan korupsi yang mangkrak penyelidikan, maupun penyidikannya. Selain kasus APBD Gorontalo, dalam beberapa kesempatan, Ali mengungkapkan kasus-kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.(adm-02/gopos)