GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango berinisial MAA dinonaktifkan menyusul ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oknum Caleg partai NasDem terpilih di Bone Bolango.
Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo Muchars Daud mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui akan kejadian tersebut akan menimpa jajaran BNN.
“Tentu bukan karena kesengajaan tapi ini memang sebenarnya diawali dari sebuah keinginan untuk melayani masyarakat, sehingga terjadi kesalahan administrasi,” tegas Muchars diwawancarai awak media, Jumat (26/4/2024).
Kata dia, pihaknya kini tidak akan mempersoalkan hal tersebut karena sudah menjadi ranah pihak penegak hukum khususnya Gakkumdu Bone Bolango.
“Kami melaksanakan pengawasan terhadap Kepala BNNK, termasuk pengeluaran SK dan jika itu tidak sesuai prosedur kami harus melakukan tindakan tegas memberikan sanksi administratif atau kode etik,” tambah Muchars.
Atas kejadian ini, Kepala BNN RI telah mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah untuk menonaktifkan Kepala BNNK Bone Bolango untuk sementara dari segala tanggung jawabnya.
“Sambil beliau mengikuti proses atau tahapan-tahapan yang sudah dipersiapkan. Dan saat ini kita masih mengusulkan Plh (pelaksana harian), dan dalam waktu dekat akan diproses,” imbuhnya.
Secara tegas, Muchars menyatakan bahwa Kepala BNNK Bone Bolango mendapatkan sanksi berupa penonaktifan secara administratif agar terlepas dari jabatannya.
“Ketika ada keputusan pengadilan, baru kita akan melanjutkan ke kode etik,” tandasnya.
Terakhir, BNNP Gorontalo menilai Kepala BNNK Bone Bolango melakukan kesalahan prosedur atau SOP dalam mengeluarkan dokumen.
“Dan tentunya ini kami tidak bisa tolerir,” tutupnya.(Putra/Gopos)