GOPOS.ID, BLITAR – Polres Blitar telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus perampokan dan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Bisri Efendi (71) pemilik toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Pelakunya adalah DKY (21), tetangga korban yang beralamat rumah tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian proses pemeriksaan mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hingga menetapkan DKY sebagai tersangka perampokan dan kekerasan terhadap Bisri Efendi.
“Hanya ada satu pelaku, penangkapan dan penetapan itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan petugas. Mulai dari barang bukti dan sejumlah saksi dilapangan,” katanya saat press release di Mapolres Blitar, Kamis (04/03/2021).
Baca juga:Â Pemuda Ini Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Seorang Kakek Pemilik Toko di Blitar
Leonard menjelaskan, dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh petugas saat di lapangan, ternyata tersangka sempat di wawancarai oleh petugas. Saat dimintai keterangan, tersangka memberikan jawaban seolah tidak mengetahui apa-apa terkait dengan peristiwa tersebut.
“Sebelum yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka, ternyata pernah diwawancarai petugas sebagai saksi,” jelasnya.
Saat itu pelaku tidak banyak memberikan keterangan. Tersangka justru bersikap seolah kaget karena melihat ciri-ciri orang yang ada didalam video rekaman CCTV yang ditunjukkan petugas sangat mirip dengannya.
“Setelah ditetapkan dan ditangkap di rumahnya. Tersangka mengatakan pada petugas bahwa uang hasil curiannya akan digunakan untuk menebus satu unit motornya yang ia gadaikan senilai Rp 2,5 juta,” tambah Leonard.
Sementara itu, pelaku DKY saat dicecar pertanyaan oleh awak media, mengaku tidak pernah merencanakan niat untuk mencuri sebelumnya. Melainkan, niatnya untuk mencuri muncul saat dirinya berada di depan toko milik korban.
“Saya langsung masuk dan menuju belakang, lalu naik ke kamar mandi dan bersembunyi dibalik tandon air sampai toko milik Bisri Efendi tutup,” katanya.
Pada saat itu, ia langsung berusaha membongkar laci meja kasir untuk mengambil uang yang ada didalamnya, dari dalam laci tersebut. Ia mendapatkan sejumlah uang Rp. 1.550.000. Karena tak puas, ia lalu memutuskan masuk ke dalam kamar korban untuk mencari uang.
“Setelah itu saya masuk ke kamar untuk mencari uang, saya ambil dari dompetnya Rp 250 ribu. Lalu saya keluar,” lanjut Dwi.
Sembari keluar kamar, dia menutupi kepala korban dengan sarung karena pada saat kejadian korban belum meninggal dunia. Korban berhasil keluar toko pada pukul 02.20 WIB menggunakan kunci gembok pintu toko yang ia dapat dari laci meja. (mt/gopos)