GOPOS.ID, LIMBOTO – Bantahan terhadap tuduhan dugaan pencabulan bocah 11 tahun, tak hanya datang dari tersangka, RB. Sikap serupa juga datang dari istri tersangka yang nota bene merupakan kakak dari sang bocah.
Istri RB menegaskan, dirinya berkeyakinan apa yang dituduhkan kepada suaminya tak benar.
“Kalau memang itu perbuatannya pasti saya tahu,” kata istri RB saat berada di Polres Gorontalo, Senin (1/2/2021).
Istri RB mengaku korban yang masih duduk di bangku SD itu sudah tinggal di rumahnya sejak masih berusia 6 tahun. Selama kurun waktu dirinya tak pernah melihat sang suami melakukan apa yang dituduhkan.
“Saya percaya bukan dia,” tegasnya.
Perempuan yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu mengaku senantiasa bersama sang suami. Baik saat bekerja, maupun saat beristirahat malam.
Sebelumnya RB (29 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap adik iparnya. RB dijerat pelanggaran Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(putra/gopos)