GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas. Isinya memerintahkan kepada seluruh personel Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) untuk menghentikan penerapan tilang secara manual.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022/ tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. Dalam instruksi tersebut, seluruh jajaran Polantas diminta mengedepankan penindakan atau tilang secara elektronik (ETLE). Kebijakan itu berlaku baik secara statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut dikutip dari laman suarabanten.id, jaringan berita gopos.id.
Anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik. Mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan tingkat kemacetan atau kepadatan tinggi (troublespot).(hasan/gopos)