GOPOS.ID, MARISA – Inspektorat Pohuwato akan akan periksa Pemerintah Desa (Pemdes) Pohuwato, atas dugaan pungutan liar (Pungli) 20 persen terhadap petani di Desa Sipayo,Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya, sangat menyayangkan pihak Inspektorat Daerah yang tak kunjung melakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut.
“Ada apa ini, kenapa Pemda seakan melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik haram yang ada di Desa Sipayo, padahal Pemdes sudah mengakui pungutan 20% yang dibebankan kepada petani sudah jelas. Jangan-jangan Pemda sengaja membiarkan praktik seperti ini, kasihan mereka petani,” ujarnya
Menurutnya, jika hal ini tak kunjung ditindaklanjuti khawatirnya akan menjadi kebiasaan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh Pemdes lain selain Pemerintah Desa Sipayo.
“Kalau ini tetap dibiarkan, saya mengkhawatirkan ini akan menjadi kebiasaan, memakai anggaran desa seenaknya tanpa didasari oleh Juknis,” Tuturnya
Pihaknya menjelaskan beberapa bulan yang lalu pihak Inspektorat Daerah (Itda) Pohuwato, sudah berjanji akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Sipayo, untuk dimintai keterangan atas dugaan Pungli, namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.
“Sebelumnya pihak Itda sudah berjanji untuk dugaan yang terjadi di Tahun 2023, akan diperiksa pada Tahun 2024, tapi ini belum ada,” pungkasnya
Plt Kepala Inspektorat Daerah Pohuwato, Winarni Ma’ruf, mengatakan akan melakukan pemeriksaan kasus dugaan pungli 20 persen kepada petani, atas laporan masyarakat desa setempat, Senin (05/02/2024)
“Untuk tahun yang diperiksa hanya tahun 2022, sedangkan untuk tahun 2023 belum dilakukan pemeriksaan,” tutup Winarni (Yusuf/Gopos)