GOPOS.ID, JAKARTA – Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, presiden dan wakil presiden RI serta menteri kabinetnya juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lho.
Tapi, berapa sih THR yang akan diterima Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin?
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan gaji presiden sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakilnya.
Sementara untuk wakil presiden mendapatkan gaji sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pejabat tertinggi negara adalah DPR, MPR dan Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jadi, gaji presiden RI adalah Rp 5.040.000 dikali 6, yakni Rp 30.240.000 per bulan.
Sementara gaji wakil presiden yang dikalikan empat dari gaji pejabat tertinggi negara, yakni menjadi Rp 20.160.000 per bulan.
Sesuai Undang-Undang pula, tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan tunjangan wakil presiden Rp 22.000.000 per bulan.
Jadi, jika melihat rincian gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden setiap bulan, maka sudah diketahui THR yang akan diterimanya.
Untuk presiden, mendapatkan THR sebesar Rp 62.740.000. Sedangkan wakil presiden sebesar Rp 42.160.000.
Itulah penjelasan THR presiden dan wakil presiden.(alx)
Sumber: suara.com