GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota (Pilwako) Kota Gorontalo yang diajukan pasangan Ryan F. Cono dan Charles Budi Doku, Selasa (16/1/2024). Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, majelis hakim MK memberikan kesempatan bagi pihak pemohon untuk membacakan materi gugatan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, pasangan calon Ryan-Budi mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilwako Gorontalo 2024 oleh KPU Kota Gorontalo. Pasangan Ryan-Budi berpendapat, KPU Kota Gorontalo melakukan pelanggaran terhadap penetapan pasangan calon Pilwako Gorontalo karena adanya salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Adanya salah satu pasangan calon yang tidak menyertakan ijazah tamat SD,” ujar Pangeran dan Efriyanto, kuasa hukum pasangan Ryan-Budi pada persidangan di MK.
Menurut Efriyanto, persoalan ijazah dalam pencalonan ini sudah pernah diajukan ke PTUN Manado yang berujung pada pembatalan SK KPU Kota Gorontalo nomor 21 tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilwako Kota Gorontalo 2013.
Selain masalah syarat pencalonan, Ryan-Budi juga turut mempersoalkan aduan mereka ke Bawaslu Kota Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saat ini perkara tersebut sudah masuk ke Gakumdu Yang Mulia,” ungkap Efriyanto.
Sejalan dengan alasan gugatan yang disampaikan, pasangan Ryan-Budi meminta MK membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo nomor 569 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2024. Selanjutnya melaksankan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh pasangan nomor urut 1, 2, dan 4.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, menunda persidangan untuk agenda mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU Kota Gorontalo), Bawaslu Kota Gorontalo, serta pihak terkait (Pasangan Adhan Dambea-Indra Gobel). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024.
Sebelumnya pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel juga turut mengajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan pasangan Ryan-Budi. Pegajuan pihak terkait disampaikan Adhan Dambea melalui Kuasa Hukum, Bahtin Tomayahu, pada 12 Desember 2024. Selanjutnya dalam rapat permusyawaratan MK pada 6 Januari 2025, pasangan Adhan-Indra dianggap ikut berkepentingan terhadap perkara yang diajukan Ryan-Budi terhadap KPU Kota Gorontalo.
Sekadar informasi, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 pada ayat (2) pasal 14 butir C disebutkan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) atau sederajat.(hasan/gopos)