No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Materi Gugatan Pasangan Ryan Budi di MK

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 14 Januari 2025
in Politik
0
Ini Materi Gugatan Pasangan Ryan Budi di MK

Tim penasehat hukum Pasangan Ryan-Budi saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait guatan hasil Pilwako Gorontalo 2024. (tangkapan layar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota (Pilwako) Kota Gorontalo yang diajukan pasangan Ryan F. Cono dan Charles Budi Doku, Selasa (16/1/2024). Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, majelis hakim MK memberikan kesempatan bagi pihak pemohon untuk membacakan materi gugatan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, pasangan calon Ryan-Budi mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilwako Gorontalo 2024 oleh KPU Kota Gorontalo. Pasangan Ryan-Budi berpendapat, KPU Kota Gorontalo melakukan pelanggaran terhadap penetapan pasangan calon Pilwako Gorontalo karena adanya salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Adanya salah satu pasangan calon yang tidak menyertakan ijazah tamat SD,” ujar Pangeran dan Efriyanto, kuasa hukum pasangan Ryan-Budi pada persidangan di MK.

Menurut Efriyanto, persoalan ijazah dalam pencalonan ini sudah pernah diajukan ke PTUN Manado yang berujung pada pembatalan SK KPU Kota Gorontalo nomor 21 tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilwako Kota Gorontalo 2013.

Baca Juga :  Daftar Ke KPU Bone Bolango, Pasangan IRIS Yakin Menang Telak

Selain masalah syarat pencalonan, Ryan-Budi juga turut mempersoalkan aduan mereka ke Bawaslu Kota Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saat ini perkara tersebut sudah masuk ke Gakumdu Yang Mulia,” ungkap Efriyanto.

Sejalan dengan alasan gugatan yang disampaikan, pasangan Ryan-Budi meminta MK membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo nomor 569 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2024. Selanjutnya melaksankan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh pasangan nomor urut 1, 2, dan 4.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, menunda persidangan untuk agenda mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU Kota Gorontalo), Bawaslu Kota Gorontalo, serta pihak terkait (Pasangan Adhan Dambea-Indra Gobel). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024.

Baca Juga :  NasDem Gorontalo Target Jadi Pemenang Pemilu 2024

Sebelumnya pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel juga turut mengajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan pasangan Ryan-Budi. Pegajuan pihak terkait disampaikan Adhan Dambea melalui Kuasa Hukum, Bahtin Tomayahu, pada 12 Desember 2024. Selanjutnya dalam rapat permusyawaratan MK pada 6 Januari 2025, pasangan Adhan-Indra dianggap ikut berkepentingan terhadap perkara yang diajukan Ryan-Budi terhadap KPU Kota Gorontalo.

Sekadar informasi, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 pada ayat (2) pasal 14 butir C disebutkan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) atau sederajat.(hasan/gopos)

Previous Post

Reses Awal Tahun Aleg Tapa-Bulango: Serap Aspirasi Masyarakat di Bulango Ulu

Next Post

Dibantu Warga, Mobil Distribusi BBM Satu Harga Lolos Dari Longsor di Paguyaman Pantai

Related Posts

Pimpin DPW PAN Gorontalo, Anas Jusuf Target Empat Besar Kursi Legislatif
Politik

Pimpin DPW PAN Gorontalo, Anas Jusuf Target Empat Besar Kursi Legislatif

Rabu 14 Mei 2025
Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo
Politik

Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo

Rabu 14 Mei 2025
Partai Gerindra Tak Hadir di Halal Bihalal Pemprov Gorontalo, Pecah Kongsi?
Politik

Partai Gerindra Tak Hadir di Halal Bihalal Pemprov Gorontalo, Pecah Kongsi?

Minggu 6 April 2025
Mengenal Andi Ilham, Pengusaha Muda yang Punya Tekad Maju Pilwako Gorontalo
Politik

Mundur dari PDI-P, Andi Ilham: Tidak Ada Hubungan dengan Pilwako

Kamis 3 April 2025
Adhan-Marten Berpelukkan di Momen Idul Fitri
Politik

Adhan-Marten Berpelukkan di Momen Idul Fitri

Selasa 1 April 2025
Gerindra Gorontalo Segera Bangun Kantor DPD Provinsi
Politik

Gerindra Gorontalo Segera Bangun Kantor DPD Provinsi

Sabtu 8 Maret 2025
Next Post
Dibantu Warga, Mobil Distribusi BBM Satu Harga Lolos Dari Longsor di Paguyaman Pantai

Dibantu Warga, Mobil Distribusi BBM Satu Harga Lolos Dari Longsor di Paguyaman Pantai

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Adha 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.