GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditi bahan pokok dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.
Bila kebijakan tersebut nantinya diberlakukan, sedikitnya ada 11 komoditi bahan pokok yang bakal dikenai PPN sebesar 12 persen. Yaitu: beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam; daging; telur; susu; buah-buahan; serta sayur-sayuran.
Namun rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak terhadap komoditi bahan pokok tersebut menuai reaksi kalangan anggota DPR. Melansir laman suara.com, Â dalam rapat kerja antara Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Kamis (10/6/2021) para anggota dewan secara serentak menolak wacana pemerintah yang ingin mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk produk sembako.
“Pemerintah ini justru menyasar kepada orang-orang kaya dan menekan orang-orang miskin dengan pengadaan PPN ini,” kata Anggota dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto.
Dirinya pun membandingkan dengan kebijakan pemerintah soal memberikan diskon pajak hingga 100 persen atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai 0 persen untuk pembelian mobil baru. Menurutnya situasi ini menjadi sangat dilema bagi orang miskin.
“Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan,” katanya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perpajakan, Yustinus Prastowo, mengatakan tak ada negara mana pun di dunia ini yang tak butuh uang, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Namun kata dia pemerintah sendiri tidak akan membabi buta dalam mengambil kebijakan terkait perpajakan.
“Pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil,” kata Yustinus.
Dia bilang pemerintah tidak bakal terburu-buru dalam membuat kebijakan pengenaan pajak dari setiap pembelian bahan pokok.
“Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini,” ucapnya.
Dirinya pun menuturkan bahwa pengenaan pajak untuk barang hasil produk pertanian sebetulnya sudah dikenakan pajak sebesar 1 persen, tapi menurut banyak masyarakat yang belum tahu soal ini.(adm-02/gopos)