GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo mengungkap syarat untuk pengadopsian anak. Hal ini sejalan dengan beberapa masyarakat yang berminat mengadopsi anak yang dibuang orang tuanya di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Jumat (26/8/2022).
Kepala Seksi Kesejahteraan Anak dan Lansia Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Suherman Sjahrain mengatakan pengadopsian memang sudah diatur oleh pemerintah terutama dari segi teknis dokumen serta administrasi dan proses pelaksanaan.
“Ketika ada masyarakat yang ingin mengadopsi anak harus datang ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan keinginannya mengadopsi anak tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Setelah itu, Dinsos Kabgor akan merespon kepada calon orang tua anak asuh untuk dimintai keterangan sehingga mereka bisa dapat mengadopsi anak tersebut.
“Kita diatur oleh aturan yang mana mengadopsi anak ini tak semudah yang dibayangkan, ada tahap yang harus dilakukan serta diselesaikan,” kata dia.
“Ada yang namanya putusan pengadilan dan untuk merujuk kesana Dinsos Kabupaten Gorontalo telah menyiapkan beberapa dokumen yang harus disediakan dan wajib diisi serta diadakan,” sambungnya.
Lanjutnya, ada beberapa formulir yang harus diisi dan beberapa dokumen serta berkas harus disediakan. Ada 41 item yang harus disediakan oleh orang tua pengadopsi.
“Kenapa banyak begitu? karena memang hal ini guna menjaga anak tersebut serta jaminan masa depan anak yang dimaksud,” tegasnya.
Tak sampai disitu, setelah berkas tersebut penuhi oleh orang tua asuh, kemudian berkas di serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dengan tujuan mengecek langsung yang mana orang tua asuh.
“Kemudian kita akan menyeleksi berdasarkan persyaratan kemudian kita akan mengajukan hal tersebut ke Dinsos Provinsi Gorontalo dan mendapatkan rekomendasi dari mereka,” ujarnya menerangkan.
Suherman mengatakan, setelah mereka menetapkan dokumen-dokumen tersebut memenuhi syarat, maka mereka akan melakukan Home Visit ke Calon orang tua asuh.
“Tujuannya agar saat memasuki proses pengadilan hal ini tidak menyulitkan kita,” ucap dia.
Usai mendapatkan rekomendasi pihak Dinsos Provinsi Gorontalo, setelah itu akan masuk ke tahap persidangan yakni sidang PIPA (Penerbitan Izin Pengangkatan Anak). Nanti akan ada beberapa dinas terkait yang akan mengikuti sidang tersebut.
“Yakni Dinsos Provinsi Gorontalo Kabupaten/Kota, Pengadilan Agama, Dinas Pencatatan Sipil dan juga beberapa Dinas terkait anak bahkan juga dari unsur Kepolisian,” ujar dia.
Kata dia, ketika proses itu dilaksanakan maka seluruh saksi dalam persidangan itu akan menjadi dasar ke pihak pengadilan untuk mendapatkan putusan inkrach yang tetap yang mana anak ini sah secara hukum maupun secara legalitas formal kenegaraan.
“Selanjutnya anak ini tinggal di data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran,” kata dia.
“Namun untuk menuju kesana membutuhkan proses yang sangat panjang,” imbuh dia.
Baca Juga: Bayi yang Ditemukan Dalam Kardus Kondisinya Sehat
Dirinya menyampaikan, hal tersebut membutuhkan waktu 6 bulan sampai 1 tahun, sebab mekanisme sidang PIPA berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Dinas Sosial.
“Kenapa lama, sebab kita masih menunggu berapa total jumlah proposal yang masuk untuk pengusulan adopsi sebelum memulai jadwal sidangnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengajuan yang ditolak maupun yang akan disuruh perbaiki,” tutupnya. (Putra/Gopos)