No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ingin Adopsi Anak, Ini Persyaratannya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 26 Agustus 2022
in Kabupaten Gorontalo
0
Ingin Adopsi Anak, Ini Persyaratannya

Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo mengungkap syarat untuk pengadopsian anak. Hal ini sejalan dengan beberapa masyarakat yang berminat mengadopsi anak yang dibuang orang tuanya di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Jumat (26/8/2022).

Kepala Seksi Kesejahteraan Anak dan Lansia Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Suherman Sjahrain mengatakan pengadopsian memang sudah diatur oleh pemerintah terutama dari segi teknis dokumen serta administrasi dan proses pelaksanaan.

“Ketika ada masyarakat yang ingin mengadopsi anak harus datang ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan keinginannya mengadopsi anak tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Setelah itu, Dinsos Kabgor akan merespon kepada calon orang tua anak asuh untuk dimintai keterangan sehingga mereka bisa dapat mengadopsi anak tersebut.

“Kita diatur oleh aturan yang mana mengadopsi anak ini tak semudah yang dibayangkan, ada tahap yang harus dilakukan serta diselesaikan,” kata dia.

“Ada yang namanya putusan pengadilan dan untuk merujuk kesana Dinsos Kabupaten Gorontalo telah menyiapkan beberapa dokumen yang harus disediakan dan wajib diisi serta diadakan,” sambungnya.

Baca Juga :  TPA Talumelito Bakal Dikembangkan Jadi Tempat Wisata
Syarat Pengadopsian Anak

Lanjutnya, ada beberapa formulir yang harus diisi dan beberapa dokumen serta berkas harus disediakan. Ada 41 item yang harus disediakan oleh orang tua pengadopsi.

“Kenapa banyak begitu? karena memang hal ini guna menjaga anak tersebut serta jaminan masa depan anak yang dimaksud,” tegasnya.

Tak sampai disitu, setelah berkas tersebut penuhi oleh orang tua asuh, kemudian berkas di serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dengan tujuan mengecek langsung yang mana orang tua asuh.

“Kemudian kita akan menyeleksi berdasarkan persyaratan kemudian kita akan mengajukan hal tersebut ke Dinsos Provinsi Gorontalo dan mendapatkan rekomendasi dari mereka,” ujarnya menerangkan.

Suherman mengatakan, setelah mereka menetapkan dokumen-dokumen tersebut memenuhi syarat, maka mereka akan melakukan Home Visit ke Calon orang tua asuh.

“Tujuannya agar saat memasuki proses pengadilan hal ini tidak menyulitkan kita,” ucap dia.

Usai mendapatkan rekomendasi pihak Dinsos Provinsi Gorontalo, setelah itu akan masuk ke tahap persidangan yakni sidang PIPA (Penerbitan Izin Pengangkatan Anak). Nanti akan ada beberapa dinas terkait yang akan mengikuti sidang tersebut.

Baca Juga :  Zona Merah Covid-19, Bupati Gorontalo Minta Tingkatkan Protokol Kesehatan

“Yakni Dinsos Provinsi Gorontalo Kabupaten/Kota, Pengadilan Agama, Dinas Pencatatan Sipil dan juga beberapa Dinas terkait anak bahkan juga dari unsur Kepolisian,” ujar dia.

Kata dia, ketika proses itu dilaksanakan maka seluruh saksi dalam persidangan itu akan menjadi dasar ke pihak pengadilan untuk mendapatkan putusan inkrach yang tetap yang mana anak ini sah secara hukum maupun secara legalitas formal kenegaraan.

“Selanjutnya anak ini tinggal di data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran,” kata dia.

“Namun untuk menuju kesana membutuhkan proses yang sangat panjang,” imbuh dia.

Baca Juga: Bayi yang Ditemukan Dalam Kardus Kondisinya Sehat

Dirinya menyampaikan, hal tersebut membutuhkan waktu 6 bulan sampai 1 tahun, sebab mekanisme sidang PIPA berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Dinas Sosial.

“Kenapa lama, sebab kita masih menunggu berapa total jumlah proposal yang masuk untuk pengusulan adopsi sebelum memulai jadwal sidangnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengajuan yang ditolak maupun yang akan disuruh perbaiki,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: Dinas Sosial Kabupaten GorontaloDinsos Kabupaten GorontaloKabupaten GorontaloSyarat Pengadopsian Anak
Previous Post

ASN Harus Netral, Tidak Terlibat Politik Praktis

Next Post

Polres Gorut Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak dan Pelecehan Seksual 

Related Posts

Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan
Kabupaten Gorontalo

Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan

Sabtu 28 Juni 2025
Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Penas
Kabupaten Gorontalo

Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Penas

Kamis 26 Juni 2025
Pemkab Gorontalo Luncurkan Hunian Murah untuk Petani Milenial
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Luncurkan Hunian Murah untuk Petani Milenial

Selasa 24 Juni 2025
Launching MTS Unggulan, Pemkab Gorontalo Sambut Baik Inovasi Muhammadiyah
Kabupaten Gorontalo

Launching MTS Unggulan, Pemkab Gorontalo Sambut Baik Inovasi Muhammadiyah

Sabtu 21 Juni 2025
Pemkab Gorontalo Bahas Strategi Pencegahan Pernikahan Dini dan Kekerasan Anak
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Bahas Strategi Pencegahan Pernikahan Dini dan Kekerasan Anak

Jumat 20 Juni 2025
Lantik Dewas RS Dunda, Sofyan Harap Perbaikan Mutu Pelayanan
Kabupaten Gorontalo

Lantik Dewas RS Dunda, Sofyan Harap Perbaikan Mutu Pelayanan

Selasa 17 Juni 2025
Next Post
Polres Gorut Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak dan Pelecehan Seksual 

Polres Gorut Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak dan Pelecehan Seksual 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.