Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Senin (27/5), sebagai syarat wajib mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin besar. Berikut syarat dan prosedur mendapatkan SIM C.
Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Senin (27/5), sebagai syarat wajib mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin besar. Berikut syarat dan prosedur mendapatkan SIM C.
© 2019 – 2023 Gopos.id | Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.
Iklan | Karir | Pedoman Media Cyber | Ramah Anak | Susunan Redaksi | Tentang Kami | Disclaimer
© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.