GOPOS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak pelaku usaha warung makan mengurus sertifikat halal dengan memanfaatkan kuota gratis yang tersedia untuk usaha mikro dan kecil pada 2025. Tercatat sampai dengan 11 Agustus 2025 kuota sertifikasi halal gratis untuk warung makan telah terpakai sebanyak 504.634 dan masih tersedia 495.366.
“Buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, jadi sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ucap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Haikal Hasan menjelaskan, program sertifikasi halal gratis ini dijalankan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang ditetapkan 8 Juli 2025. Program ini memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk mengurus sertifikat halal tanpa biaya, dengan kuota nasional mencapai satu juta sertifikat.
“Segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah,” kata Ahmad Haikal Hasan.
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.(Antara/gopos)