GOPOS.ID, GORONTALO – Tidak hanya di wilayah kota besar. Serbuan tenaga kerja asing asal China ikut merambah Provinsi Gorontalo. Ironinya, beberapa di antara pekerja itu datang ke Gorontalo dengan menyalahgunakan izin masuk alias visa.
Hal itu sebagaimana penangkapan enam warga China oleh Kantor Imigrasi Gorontalo, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo. Keenam warga China yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki itu ditangkap lantaran diduga menjadi pekerja ilegal di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Pohuwato. Keenam warga china yang rata-rata berusia sekitar 40-an tahun itu dituding sebagai pekerja ilegal karena datang ke Indonesia mengunakan visa kunjungan wisata. Padahal sesuai ketentuan mereka harus menggunakan visa kerja.
Keenam warga China ini ditangkap pada Jumat (22/3/2019). Penangkapan dilakukan setelah Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham mendapatkan informasi adanya orang asing yang meresahkan warga di kawasan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato. Tepatnya di kawasan tambang Desa Hulawa, kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Dikenal Warga Rajin ke Masjid
Berdasarkan informasi itu Kanwil Kemenkumham melakukan penelusuran. Hasilnya, enam warga asal China diamankan dari lokasi tambang tersebut.
“Mereka diamankan terpisah. Tiga WNA ini diamankan terlebih dahulu di mess tempat tinggal mereka. Setelah dikembangkan, tiga lainnya diamankan saat berada di lokasi tambang,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Agus Subandriyo dalam konfrensi pers di Kantor Imigrasi Gorontalo, Senin (25/3/2019).
Ikut hadir dalam konferensi pers Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Gorontalo Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Soeryo T Kisdoyo.
Menurut Agus Subandriyo, keenam WNA (warga Negara Asing (WNA) datang ke Gorontalo melalui Manado, Sulawesi Utara pada 14 Maret lalu. Selanjutnya, dari Manado mereka menuju ke lokasi tambang di Kabupaten Pohuwato.
“Keenam WNA asal Tiongkok (China) ini masuk ke Indonesia melalui Sulawesi Utara menggunakan visa kunjungan/wisata. Seharusnya kalau mau bekerja, visa yang digunakan adalah visa kerja,” ujar Agus Subandriyo.
Baca juga : Tak Punya Dana untuk Lanjutkan SNMPTN UI, Puluhan Donatur Bantu Wahid Wartabone
Menurut Agus Subandriyo, para pekerja asing ini ditampung di salah satu base camp dan sengaja didatangkan oleh pihak tertentu. Karena itu Kanwil Kemenkumham Gorontalo akan menelusuri pihak mana yang sengaja mendatangkan pekerja tanpa melengkapi dokumen visa pekerja.
“Orang yang menampung warga negara asing dan mempekerjakan tanpa dokumen yang lengkap, itu termasuk dalam pelanggaran pidana keimigrasian,” tegas Agus.
Sementara itu Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Gorontalo Jaya Saputra menegaskan, ketentuan mengenai orang yang keluar masuk Indonesia telah diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2011,” ujarnya.
Sekadar informasi, pada pasal 199 (ayat 1) UU 6 tahun 2011 disebutkan “setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.(andi/adm-02/cakrawala/gopos)