GOPOS.ID, GORONTALO – Kekhawatiran akan batalnya puasa jika divaksin mendorong masyarakat mencari tahu ketentuan yang berlaku. Lalu bagaimana dengan hukum vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan?
Dosen Hukum Islam, IAIN Sultan Amai Gorontalo, Ustadz Abdur Rahman Adi Saputera, S.Hi, M.Hi, menjelaskan jika merujuk kepada ijtihad para alim ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama jelas menyatakan dalam bentuk fatwa dimana vaksinasi ketika sedang berpuasa itu tidak membatalkan puasa itu secara garis besar.
“Jika merujuk pada pendapat Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al minhaj Al Kautsar Al Muqaddimah hadramiyah bahwa termasuk yang dapat membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke saluran perut yang jelas melalui jalur rongga badan yang terbuka sedangkan minyak oles celak ataupun air yang disebabkan mandi yang masuk melalui pori-pori itu tidak dapat membatalkan puasa,” ucapnya
Baca juga: Ramadan dan Era Kehidupan Baru
Lebih lanjut Adi Saputra juga menjelaskan pendapat yang lain cukup kuat berasal dari Imam an-nawawi dalam kitabnya raudlatut Thalibin Om Datul muftin bahwasanya obat yang masuk ke dalam daging itu tidak dapat membatalkan puasa.
“Juga pendapat Imam Ahmad Al Khatib a Sarbini dalam kitab Mughni al-muhtaj Ila ma’rifat alfazh al-minhaj dikatakan jelas bahwa suntikan itu adalah sesuatu seperti obat yang dimasukkan melalui dubur ataupun qubul yang tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram karena tidak dianggap memberikan nutrisi karena suntikan tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar itu pendapat yang pertama sedangkan pendapat yang kedua suntikan tersebut dapat menyebabkan kemarahan sebagaimana hal tersebut dapat membatalkan puasa,” jelasnya
Melihat pendapat beberapa imam besar dan ijtihad alim ulama MUI bahwa vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Namun Adi Saputra juga menjelaskan pertimbangan yang harus diperhatikan dimana vaksinasi di bulan Ramadan harus dengan memperhatikan Bagaimana kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca juga: Selama Ramadan, Vaksinasi Covid-19 Tetap Jalan
“Jika memang bisa dilaksanakan di malam hari Kenapa tidak jika dapat dihadirkan menyebabkan bahaya soalnya mengakibatkan lemahnya kondisi fisik dari orang yang akan divaksin, tentu saja hal ini ini juga untuk menghindari desas-desus dari orang-orang yang mungkin tidak mengetahui pengetahuan lebih tentang vaksinasi Apakah dapat membatalkan atau tidak,” ujarnya
Hal demikian juga berlaku untuk vaksinasi Booster yang disuntikkan melalui otot dan tidak membatalkan puasa karena penyuntikan bukan melalui rongga mulut ataupun dubur yang dapat membatalkan puasa. Hal ini juga sudah jelas difatwakan melalui MUI pada fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. (Ari/Gopos)