GOPOS.ID, GORONTALO – Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim. Saat melaksanakan ibadah puasa, seseorang dilarang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum dan menahan hawa nafsu dari setelah sahur sampai berbuka puasa.
Bahkan saat berpuasa pasangan suami-istri dilarang melakukan hubungan intim. Lantas bagaimana ketika seorang suami mencium istri saat sedang menjalankan puasa ramadan? Apakah dapat membatalkan puasa? Berikut hukumnya.
Dosen Hukum Islam, IAIN Sultan Amai Gorontalo, Ustadz Abdur Rahman Adi Saputera, S.Hi, M.Hi, menjelaskan bermesraan dan mencium istri pada saat berpuasa terlebih dibulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Lebih lanjut Ustadz Putra menjelaskan hal itu juga dijelaskan dalam Kitab Fiqih Wadil Atuh karya Syekh Wahbah Az Zuhaili bahwa mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak berjima atau bernafsu. Karena Rasulullah pernah mempraktekannya kepada istrinya sebagaimana hadits berikut
“Kadang-kadang Rasulullah SAW, mencium sebagian istri-istrinya, padahal beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah r.a, tertawa”. (HR. Bukhari dan Muslim).
“Rasulullah SAW mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (HR. Bukhari)
“Tapi dalam pandangan ulama yang lainnya perbuatan tersebut adalah makruh karena menjadi awal pendahuluan atau pintu daripada persetubuhan,” ungkap Ustadz Putra
Oleh karena di bulan suci Ramadhan ini, bermesraan dan mencium istri sebaiknya dihindari, tetapi apabila bisa menahan hawa nafsu maka tidak apa apa. (Ari/gopos)