GOPOS.ID, GORONTALO – Baru beberapa bulan beroperasi. Hotel Aston Gorontalo sudah disegel Pemerintah Kota, Selasa (22/12/2020). Pasalnya, hotel berbintang yang terletak di Jl. Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo itu diduga menunggak pajak.
Pantauan gopos.id, Hotel Aston Gorontalo disegel oleh tim gabungan yang berasal dari Badan Keuangan Kota Gorontalo, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri Gorontalo. Penyegelan dilakukan pada pukul 14.00 Wita. Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker di depan pintu hotel atau loby.
Hotel yang sebelumnya bernama Horizon ini, disegel karena menunggak pajak selama tiga bulan berturut-turut. Total tunggakan sebanyak Rp300 juta. Atas tunggakan itu pihak Hotel Aston Gorontalo telah dikenakan sanksi administrasi. Hingga akhirnya Hotel yang dinaungi oleh PT. Wisata Surya Timur Gorontalo ini disegel.
“Sampai dengan sekarang, kami sudah melakukan tiga tahapan yang ada. Hingga penyegelan ini. Karena tak kunjung ada penyetoran dari pihak Hotel sendiri,” tegas Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Hansmi Jahja.
Penyegelan Hotel ini telah dilegalkan melalui peraturan daerah namor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2019 tentang ketentuan umum pajak daerah.
Baca juga:Â Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan di Biawu, Kota Gorontalo
Usai menempelkan tanda penyegelan, Badan Keuangan bersama tim langsung menemui pihak Hotel untuk membicarakan sanksi penyegelan tersebut. Pihak Hotel diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk dapat melajukan penyetoran.
“Kami berikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyetor pajak melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo. Jika tidak, kami akan mengenakan sanksi lebih besar dari ini,” tutup Hansmi.
Saat berita ini dilansir pukul 15.50 Wita, pihak manajemen Hotel Aston Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut. Beberapa karyawan Hotel Aston Gorontalo yang menerima kedatangan tim gabungan memilih enggan berkomentar. Mereka beralasan bila mereka tak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.(Aldy/gopos)