No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hormati Putusan MA, Pemprov Gorontalo Hati-hati Selesaikan Polemik Bandara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 7 Maret 2024
in Gorontalo Hebat
0
Hormati Putusan MA, Pemprov Gorontalo Hati-hati Selesaikan Polemik Bandara

Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya saat hadir pada penerbangan perdana angkutan udara perintis 2024 Koordinator Wilayah (Korwil) Gorontalo beberapa waktu lalu di Runway Bandara Djalauddin Gorontalo beberapa waktu lalu. (Dok. Kominfotik)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo butuh waktu untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembayaran ganti rugi lahan bandar udara (Bandara) DJalaluddin Tantu.

Kepala Biro Hukum Mohamad Trizal Entengo, Kamis (7/3/2024) menjelaskan, pada prinsipnya pemprov menghormati putusan MA dan siap menjalankannya, namun butuh waktu dan kehati hatian melakukan pembayaran agar tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

“Kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan kita berkomitmen untuk melaksanakan isi putusan, kalau memang membayar klta harus bayar. Perlu saya jelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu dalam salah satu amar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah,” jelas Trizal.

Putusan MA tersebut memperbaiki amar putusan PN dan putusan banding PT dari yang sebelumnya perintah kepada pemprov dan bandara untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pengugat, menjadi mengganti kerugian. Keputusan itu memastikan operasional bandara dalam melayani penerbangan dari dan ke Gorontalo tidak akan terganggu.

Lebih lanjut katanya, ada banyak hal yang memerlukan penjelasan dan penegasan dalam melaksanakan isi putusan MA tersebut. Soal pembentukan Tim Pembebasan Lahan, apakah menggunakan panitia pembebasan yg lama (tahun 2010, saat pembebasan lahan sebelumnya) atau dibentuk baru.

Baca Juga :  564 Calon Tenaga Kontrak RS Ainun Habibie Ikut Tes Tertulis

Jika membentuk panitia baru, instansi yang nanti membentuknya siapa, berhubung ada dua instansi yang menjadi tergugat. Pelaksanaannya pun harus mengacu pada UU No 1 Tahun 2012 dan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi yang mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan.

Apalagi proses pembayaran ganti kerugian tersebut harus dilakukan oleh dua belah pihak yakni pemprov dan bandara, sehingga tidak bisa hanya pemprov sendiri yang menjalankan prosesnya. Itu semua diperlukan untuk menentukan berapa nilai tanah yang harus dibayar dan nanti penganggarannya pada APBN atau APBD.

“Kami belum memperoleh penjelasan dan penegasan dari PN saat kami menghadap Ketua PN Limboto atau pada saat Aanmaning lalu. Oleh karenanya kami masih membutuhkan pendapat atau penjelasan dari instansi yang berwenang”.

“Hal-hal ini yang kami perlukan, agar pemprov tidak terjerat pada persoalan hukum baru lagi. Seandainya pada putusan dijelaskan bahwa ada nilai yang harus dibayar maka bisa jadi kita tinggal menganggarkan, berapa jadi tanggungan pemprov, berapa tanggungan bandara. Persoalannya, dalam pembebasan lahan kita tidak bisa serta merta menentukan nilainya dan melakukan pembayaran,” bebernya.

Baca Juga :  Asrama Haji Gorontalo Bakal Dijadikan Tempat Isolasi ODP Korona

Dalam proses Aanmaning di PN Limboto yang lalu, pihak penggugat meminta agar tanah sengketa seluas 7448 meter persegi itu dihargai Rp4 juta per meternya. Permintaan itu tidak bisa serta merta dipenuhi karena ada aturan yang harus dipatuhi.

Diakhir penyampaiannya, Trizal menegaskan bahwa sengketa lahan bandara menjadi prioritas dan perhatian serius Pemprov Gorontalo. Pemprov menghormati Putusan MA dan berharap pihak penggugat untuk memaklumi langkah yang diambil pemerintah.

Perlu diketahui, sengketa lahan di Kawasan Bandara DJalaludin itu awalnya sudah dilakukan pembebasan pada tahun 2010 dengan total luas lahan sebesar 82.510 meter. Waktu itu pemprov merogoh kocek sekitar Rp1,5 miliar atau dirata-rata Rp18.000 per meternya. Belakang ada pihak yang melakukan gugatan dan menang hingga ke MA. (Putra/Gopos)

Tags: Bandara Djalaludin GorontaloPemprov GorontaloPutusan MA
Previous Post

Bocah 10 Tahun di Telaga Tewas Tersengat Listrik Saat Mandi Hujan

Next Post

Pj. Bupati Bolmut Terima Prosesi Adat Mopohabaru

Related Posts

PPPK Paruh Waktu Bahagia Terima THR
Gorontalo Hebat

PPPK Paruh Waktu Bahagia Terima THR

Sabtu 14 Maret 2026
Idah Syahidah Dorong Penguatan Sinergi BPJS Kesehatan dan Faskes
Gorontalo Hebat

Idah Syahidah Dorong Penguatan Sinergi BPJS Kesehatan dan Faskes

Jumat 13 Maret 2026
Posko Angkutan Lebaran Bandara Djalaluddin Gorontalo 2026 Resmi Beroperasi
Gorontalo Hebat

Posko Angkutan Lebaran Bandara Djalaluddin Gorontalo 2026 Resmi Beroperasi

Jumat 13 Maret 2026
Ribuan Warga Gorontalo Antusias Pasar Murah Gubernur Gusnar Ismail
Gorontalo Hebat

Ribuan Warga Gorontalo Antusias Pasar Murah Gubernur Gusnar Ismail

Selasa 10 Maret 2026
Pertemuan Hangat Gusnar Ismail dan Sekjen Gerindra Sugiono
Gorontalo Hebat

Pertemuan Hangat Gusnar Ismail dan Sekjen Gerindra Sugiono

Kamis 5 Maret 2026
Pemprov Dukung Pembukaan Prodi Spesialis dan Subspesialis Gorontalo – Sulut
Gorontalo Hebat

Pemprov Dukung Pembukaan Prodi Spesialis dan Subspesialis Gorontalo – Sulut

Rabu 4 Maret 2026
Next Post
Pj. Bupati Bolmut Terima Prosesi Adat Mopohabaru

Pj. Bupati Bolmut Terima Prosesi Adat Mopohabaru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Lahan Fakultas Kedokteran UMGo Masih Sengketa, BAKD: Itu Masih Aset Pemda

    Lahan Fakultas Kedokteran UMGo Masih Sengketa, BAKD: Itu Masih Aset Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan di Paguyaman Pantai Kabur dari Tahanan Polres Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Oskar Manoppo Akui Dokumen Legalitas Koperasi Prima Jaya Mooat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilang Jelang Ijab Kabul, Bripda F Diadukan ke Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Bahagia Terima THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.