GOPOS.ID, GORONTALO – Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone Bolango seperti PPS dan KPPS terancam tidak naik. Padahal di beberapa wilayah peserta Pilkada lainnya naik sesuai surat edara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tertanggal 28 Oktober 2019.
Dikonfirmasi Ketua KPU Bone Bolango Adhan Berahim bahwa realisasi kenaikan honor bagi PPK, PPS dan KPPS terancam tidak bisa disesuaikan berdasarkan Surat Edaran KPU RI tersebut. Hal ini disebabkan pada penandatnganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU Kabupaten Bone Bolango masih menggunakan standar Pemilu.
“Sehari setelah penandatanganan NPHD, ternyata muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang menetapkan standar maksimal honor untuk badan Adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS,” kata Adhan seperti dilansir dari habari.id (grup publiser Gorontalo).
Dimana untuk ketua PPK honor tersebut naik dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2,2 Juta. Untuk anggota yang awalnya Rp 1,6juta menjadi Rp. 1,9 Juta. Menurut Adhan bahwa anggaran yang ada saat ini belum memungkinkan untuk menaikkan honor Badan Adhoc.
Untuk itu KPU Bone Bolango mencermati kembali besaran anggaran yang ada dan membandingkannya dengan jumlah total anggaran yang dibutuhkan setelah honor dinaikkan.
“Perhitungannya mungkin selesai hari Senin. Kita baru akan mengetahui apakah honor PPK bisa dinaikkan atau tidak. Sebab, ada 90 PPK dan 54 Sekretariatnya. Berarti ada 144 yang harus disesuaikan honornya. Belum lagi kita harus memikirkan Badan Adhoc lainnya,” kata Adnan, Sabtu (18/1/2020).
Namun jika honor tersebut tidak naik, maka solusi yang akan diambil KPU Bone Bolango yakni tetap memberlakukan honor sesuai dengan standar Pemilu 2019.
“Kita sudah menyurat ke Pemda, membicarakan lagi soal anggaran ini meski NPHD sudah ditandatangi. Kalau pun tidak mencukupi, maka kita gunakan standar yang lama. Yakni hanya Rp. 1,850 Juta. Tapi kita lihat nanti bagaimana hasil dari upaya kita mencermati anggaran yang ada ini,”tandasnya. (andi/habari/gopos)