GOPOS.ID, GORONTALO – Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dan merupakan hasil Pemungutan Suara Ulang Pasangan 02 Thoriq-Nurjanah menjadi paling terbanyak yang merah suara.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara telah selesai melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan pada tanggal 23 April 2025 pukul 18.10 WITA.
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikasi Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari 11 Kecamatan se Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan (MODEL D. HASIL KABKO-KWK Bupati/Walikota) diperoleh hasil:
1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama RONI IMRAN. dan RAMDHAN MAPALIEY dengan perolehan suara sah sebanyak 35.345 (tiga puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima);
2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama THARIQ MODANGGU, S.Ag. M.PdI, dan NURJANA HASAN YUSUF, S.IP. dengan perolehan suara sah sebanyak 37.985 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh lima):
3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama MOHAMAD SIDDIK NUR dan MUKSIN BADAR, SE dengan perolehan suara sah sebanyak 429 (empat ratus dua puluh sembilan).
Dari hasil diatas memperlihatkan pasangan 02 unggul 2640 Suara dibandingkan pasangan 01. (Putra/Gopos)