GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah telah resmi menetapkan harga jual baru untuk rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Ketetapan itu setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Khusus di wilayah Gorontalo sebelum Kepmen PUPR 689 ditandatangani, harga rumah subsidi rata-rata berkisar Rp 153 juta sampai Rp 157 juta. Setelah Kepmen PUPR ini berlaku, harga baru untuk rumah subsidi akan naik menjadi 168 juta untuk Tahun 2023 dan mulai tahun 2024 naik menjadi Rp 173 juta.
“Dalam hal rumah yang sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara MBR(Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan pengembang sebelum Kepmen PUPR Nomor 689 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan adalah sesuai dengan surat keputusan pemesan rumah,” kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna melalui keterangan resminya diterima Gopos.id, Selasa (4/7/2023).
Dikatakan Herry, kenaikan harga rumah subsidi ini telah mempertimbangkan kenaikan harga bahan bangunan, lahan, serta keterjangkauan MBR.
Zulkifli, salah satu pengembang di Gorontalo menyambut gembira terhadap keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, selama para pengembang hanya mengacu kepada aturan lama yang tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ini.
“Aturan lama tahun 2020 itu sudah tidak keekonomian. Di mana-mana harga bahan bangunan naik, belum lagi kita hitung BBM,” kata Zulkifli.
Saat ini, kata Zulkifli, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan organisasi pengembang terkait penerapan Kepmen PUPR 689 selanjutnya.(adm03/gopos)