GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Hardi sidiki menanggapi usulan dua rancangan Dapil (Daerah Pemilihan) oleh KPU Kota Gorontalo, yang belum lama ini telah dikirim ke KPU RI, oleh KPU Kota Gorontalo.
Melalui rapat Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo Senin (28/11/2022), Hardi mempertanyakan tentang dua rancangan Dapil tersebut kepada Ketua KPU Kota Gorontalo.
“Ada dua rancangan Dapil yang diusulkan KPU Kota Gorontalo ke KPU RI. Pertanyaan saya, apakah usulan itu sudah diberitahukan kepada masing-masing partai politik, serta pembahasannya diketahui oleh DPRD Kota Gorontalo?,” tanya Hardi.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, sampai dengan saat ini KPU Kota Gorontalo tidak memberikan keterangan tentang manfaat dari usulan dua rancangan Dapil tersebut.
“Apakah usulan rancangan itu memberikan manfaat untuk setiap partai politik atau tidak, atau alasan lain. Atas hal ini, kami akan mengundang KPU ke DPRD,” tegas Hardi.
Sementara itu Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Thalib jelaskan secara terpisah melalui pesan selular bahwa usulan dua rancangan itu telah dikirim ke KPU RI. KPU Kota Gorontalo tinggal menunggu keputusan KPU RI.
“Alasan kami membuat dua rancangan dapil itu, berdasarkan Bab III jumlah kursi dan daerah pemilihan Pasal 185 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” pungkas Sukrin. (Sari/rls/gopos)