GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjadi saksi dalam kasus korupsi di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Bulango di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (29/1/2024).
Hamim yang mengenakan setelan putih hitam senada peci, datang pertama kali sebagai saksi kasus korupsi senilai Rp24,3 miliar yang melibatkan terdakwa Yusar Laya selaku mantan Direktur PDAM Tirta Bulango.
Di hadapan majelis hakim, Hamim Pou dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penyertaan modal Pemkab Bone Bolango kepada PDAM Tirta Bulango dari tahun 2019 sampai tahun 2021.
Hamim menyebut, penyertaan modal yang diberikan ke PDAM tahun 2019 sebesar Rp9 miliar, tahun 2020 sebesar Rp3,6 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp4 miliar.
Terungkap, penyertaan modal tersebut dilakukan untuk membiayai program sambungan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hamim juga dicecar JPU terkait syarat penerimaan sambungan rumah MBR serta kapan program dana hibah tersebut diberikan. Selain itu, JPU juga menanyakan kepada Hamim sebagai kuasa pemilik modal di PDAM tentang apa saja yang menjadi tanggung dirinya sebagai Bupati Bone Bolango saat itu.
“Yakni memastikan modal yang diberikan (oleh Pemda) digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan layanan air bersih PDAM,” jawab Hamim.
Namun Hamim mengaku tidak mengetahui soal detail proyek sambungan air yang berpindah-pindah dari rumah-rumah. Terungkap bahwa pencairan penyertaan modal Pemkab Bone Bolango ke PDAM ternyata dibawa langsung oleh mantan direktur PDAM Yusar Laya kepada Hamim Pou.
Terungkap pula dalam persidangan, bahwa Hamim membantah jika dirinya meminta bantuan dana dari direktur PDAM Yusar Laya untuk kegiatan politik pada tahun 2020 silam.
“Tidak pernah, karena kami punya dana kampanye sendiri, masa mau minta di PDAM. Dan saya tidak tahu soal bantuan itu,” ucap Hamim.
Hamim juga menegaskan, dirinya selaku Bupati Bone Bolango tidak pernah meminta dana apapun ke direktur PDAM terkait kegiatan di luar kepentingan PDAM, termasuk yang ditanyakan penasehat hukum terdakwa soal dana sebesar Rp75 juta untuk kegiatan HUT Pemkab Bone Bolango.
“PDAM tidak membiayai apa yang tidak terkait kepentingan PDAM, itu sudah ada panitianya. Saya tidak mengetahui,” bantah Hamim.
Usai sidang yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam 20 menit itu, Hamim hanya ingin menyerahkan semuanya pada proses peradilan.
“Saya sudah menjelaskan segamblang-gamblangnya, kita hormati saja proses peradilan ini supaya kita akan menemukan kebenaran yang hakiki,” tandasnya.(Putra/Gopos)